LampuHijau.co.id - Tingkat polsek tidak usah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan suatu kasus. Polsek cukup menjalankan fungsi keamanan dan pengayoman ke masyarakat. Demikian usulan Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Kompolnas. "Polsek kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," kata Mahfud usai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/2/2020).
Menurut Mahfud, ada kecenderungan Polsek menggunakan sistem 'target' dalam penanganan perkara. "Di polsek sering kali pakai sistem target. Kalau nggak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan. Jadi polsek tidak cari-cari perkara," kata Mahfud. Selain hal itu, alasan lainnya adalah kejaksaan di tingkat terbawah ada di kota/kabupaten. "Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota yang terbawah, kenapa kok polsek ikut-ikutan. Meski begitu, ini akan masih diolah lebih lanjut," ucap Mahfud.
Baca juga : Aneh, Bank BCA Perdatakan Karyawan dengan Pasal Pidana
Sementara itu, menanggapi hal itu pihak kepoliisan menyampaikan kalau proses kegiatan penegakkan hukum tetap harus dilakukan meskipun cakupan wilayah polsek kecil. "Ya kami mengikuti kabarnya saja. Saya kira kan di daerah terkecil, saya kira perlu ada penegakan hukum yang sederhana yang bisa diberlakukan di sana," kata Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Listyo Sigit mengatakan jika anggota di tingkat polsek mampu menangani perkara maka hal tersebut justru bagus. Namun kalau ada perkara di wilayah polsek diserahkan ke polres, juga tak masalah. Jika polsek memiliki kemampuan, menurut Listyo Sigit, tidak ada salahnya melakukan urusan pidana. Namun, jika tidak bisa saja diserahkan ke polres. "Tergantung (kondisi, red) geografisnya. Kalau memang polseknya mampu dan mempunyai penyidik, mereka boleh melakukan. Tapi kalau memang tidak mampu dan diserahkan ke polres, tidak jadi masalah," ujarnya.(LHTJ)
Baca juga : Punya Mobil Nggak Punya Garasi Didenda 20 Juta