LampuHijau.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok mengadakan rapat koordinasi (rakor) menjelang tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Rakor di kantor KPU Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Senin (17/2/2020), dihadiri unsur TNI-Polri, unsur Pemerintah Kota Depok, unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, dan laison officer (LO) bapaslon perseorangan.
Komisioner KPU Kholil Pasaribu mengatakan, dalam rapat dibahas persiapan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang meliputi landasan hukum kegiatan, pengamanan di KPU saat bapaslon menyerahkan dokumen syarat dukungan, dan mekanisme penyerahan dokumen.
Baca juga : Keluarga Cendana Serahkan Dokumen Soeharto ke Negara
Tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan merupakan pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atauWali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan KPU tersebut, KPU Depok, pada tanggal 26 Oktober 2019, telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon untuk Kota Depok jumlah minimum dukungan adalah sebanyak 85.107 dukungan dan harus tersebar minimal di enam kecamatan.
Baca juga : DPRD Gelar Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi LKPJ Wali Kota Bekasi Tahun 2018
Adapun jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan, sebagaimana telah diumumkan sejak tanggal 3 Desember 2019, dimulai tanggal 19 Februari hingga tanggal 23 Februari 2020. Sesudah rakor dilakukan simulasi penyerahan dokumen syarat dukungan yang diikuti semua peserta sehingga diketahui prosesi penyerahan dan meja tempat penyerahan semua dokumen.
Dalam kesempatan simulasi, Kholil menerangkan proses pemeriksaan oleh petugas di KPU Depok hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau dkembalikan. "Saat penyerahan dan penerimaan berkas, di ruangan KPU hanya ada petugas KPU, unsur Bawaslu dan tim yang diberi kepercayaa menyerahkan dokumen serta bakal pasangan calon," kata Kholil.
Baca juga : Pileg dan Pilpres di Kelapa Gading Berjalan Aman dan Lancar
Dia mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan tahapan Pilkada Kota Depok. "Kami juga selalu mengingatkan jangan lupa tanggal 23 September 2020 datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih kita," ucapnya. HEN