LampuHijau.co.id - Dengan alasan, sebagai cagar budaya yang harus dilindungi keasliannya, Komisi D DPRD DKI menyatakan akan tetap menolak penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) sebagai sirkuit balapan mobil listrik Formula E. Penolakan tersebut ditegaskan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda. Menurut Ida, lokasi tersebut termasuk cagar budaya yang keasliannya tetap harus terjaga.
Baca juga : Cocoknya di Komisi E, Tina Toon Janji Siap Perjuangkan Aspirasi Warga
"Belum ada keputusan (Formula E di Monas). Kalau itu di Monas menyalahi aturan, karena kan di cagar budaya itu tidak boleh digunakan untuk Formula E," kata Ida di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Baca juga : Walau Terpilih ke DPR RI, Syaikhu Tetap Ngotot Jadi Kandidat Cawagub DKI
Politisi PDIP tersebut mengimbau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencari tempat yang lain dalam memilih trek balapan Formula E. Sebab, dirinya tidak ingin nilai sejarah di Monas semakin hilang lantaran dijadikan lintasan perhelatan itu. "Pak Anies berpikir ulang lah untuk mengadakan di Monas. Berarti Pak Anies menyalahi aturan karena memang cagar budaya tidak boleh untuk Formula E," ujar dia.
Baca juga : Tempati Kantor Baru, PKB DKI Targetkan 25 Kursi di Kebon Sirih
Sebelumnya, Communication Director Formula E Jakarta Dhimam Abror memastikan ajang balapan mobil listrik ini tidak akan merusak susunan batu alam yang berada di kawasan sekitar Tugu Monas. Ia menyebut kini ada teknologi yang dapat menjaga batu itu tetap utuh, meski nantinya dilakukan pengaspalan untuk mendukung ajang balapan Formula E.
(ADT)