Pemerintah Jokowi Disebut Izinkan Kapal Berbendera RRC Berlayar di Perairan Indonesia

Kamis, 30 Januari 2020, 18:59 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono membuat surat terbuka untuk pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perhubungan terkait terbitnya Izin Pelayaran Kapal Asing (IPKA) untuk kapal berbendera asing yang dimiliki perusahaan RRC diperbolehkan berada di perairan Indonesia.

Surat terbuka yang ini dibuat Arief Poyuono menyoal diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Kp-198-Tahun 2020 Tentang Persetujuan Kepada PT. Bahari Eka Nusantara Mengunakan Kapal Asing Cable Ship Fuhai Untuk Kegiatan Lain yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan /atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri .

Baca juga : IKAPII Ungkap Keanehan Kapal Asing Beroperasi di Perairan Indonesia

Menurut Arief, keputusan tersebut bertabrakan dengan Azas Cabotage yang dianut oleh negara Indonesia. Di surat tersebut, Airef mengatakan, Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) cable ship Fu Hai dan cable ship Bold Maverick  yang keduanya berbendera Panama serta milik dari perusahaan China (S.B.Submarine System Co.LTD / SBSS).

“Kami Sangat keberatan  dan menolak keras atas diterbitkanya IPKA kedua kapal tersebut karena telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU Pelayaran No.17 tahun 2008 dimana dengan telah tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan Cable Ship, sehingga Cable Ship Fuhai dan Bold Maverick yang Berbendera Panama dan Milik RRC telah meyalahi aturan Dan UU yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia dengan ini Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu menuntut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar IPKA kedua kapal tersebut dapat dicabut dan dibatalkan,” tulis Arief di surat tersebut yang diterima LamjoJak, Kamis (30/1/2020).

Baca juga : Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Maman Imanulhaq: Momen Kemajuan Indonesia

Arief juga mengatakan, bahwa PT Bahari Eka Nusantara bukanlah Perusahaan yang memiliki Izin pengoperasian Angkutan Laut khusus untuk melakukan pemasangan Kabel di bawah Laut.

“Demi menjaga keamanan dan pertahanan diperairan Indonesia kami Memohon Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, Officer Clearance untuk di izinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia ,” kata Arief.

Baca juga : Diajak Gabung Pemerintahan Jokowi, Gerindra-PKS Setia Jadi Oposisi

Arief pun berharap tuntutannya menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti guna terwujudnya kedaulatan maritim Republik Indonesia.(HDS)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal