DPD RI Minta TKD Lebih Adil, Daerah Jangan Cuma Jadi Penonton Kekayaan Alam

Koordinator Tim Evaluasi dan Mekanisme Kerja Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI sekaligus Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Abdul Kholik (Kanan) bersama Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan, Jialyka Maharani, dan Anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri (Kiri) seusai acara Focus Group Discussion (FGD) Panmus DPD RI bertema Optimalisasi Peran DPD RI dalam Pembahasan Transfer ke Daerah dalam RAPBN melalui Kebijakan Presiden di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jumat (7/11/2026). Foto (Asp)
Sabtu, 7 Nopember 2026, 18:40 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Tuntutan agar pemerintah daerah mandiri secara fiskal dinilai tidak sejalan dengan semakin terbatasnya ruang anggaran untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. DPD RI menegaskan, kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) harus ditata lebih adil agar daerah tidak sekadar menjadi pelaksana administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki kemampuan mengembangkan potensi ekonomi dan sumber pendapatan sendiri.

Koordinator Tim Evaluasi dan Mekanisme Kerja Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI sekaligus Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Abdul Kholik, mengatakan penguatan peran DPD RI dalam memberikan pertimbangan terhadap APBN menjadi penting untuk memastikan kebutuhan fiskal daerah terakomodasi dalam kebijakan anggaran nasional.

Menurutnya, keterlibatan DPD RI sejak pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) hingga tahapan RAPBN harus dioptimalkan, terutama dalam memperjuangkan alokasi TKD, Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Keinginan Presiden untuk bisa membuat kebijakan yang sejalan dengan kebutuhan daerah bisa lebih diwujudkan. Karena itu, kami sedang berupaya mengoptimalkan fungsi pertimbangan APBN DPD RI agar aspirasi dan kebutuhan daerah benar-benar menjadi bagian dari kebijakan penganggaran,” ujar Abdul Kholik dalam Focus Group Discussion (FGD) Panmus DPD RI bertema Optimalisasi Peran DPD RI dalam Pembahasan Transfer ke Daerah dalam RAPBN melalui Kebijakan Presiden di Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jumat (7/11/2026).

Abdul Kholik menilai, persoalan fiskal daerah tidak hanya terletak pada besaran anggaran, tetapi juga pada pola otonomi daerah yang masih cenderung administratif dan konsumtif. Akibatnya, anggaran lebih banyak terserap untuk belanja rutin pemerintahan dibandingkan pengembangan sektor produktif yang dapat menghasilkan pendapatan baru.

Baca juga : DPD RI Buka Jalan Daerah Tembus Pasar Rusia, Sultan Bidik Investasi Tatarstan

“Otonomi daerah kita lebih kepada otonomi yang bersifat administratif konsumtif. Dengan kerangka ini, anggaran berapa pun akan terserap, sementara daerah itu didorong untuk memiliki kemandirian fiskal. Kalau dengan skema sekarang, tidak akan signifikan,” tegasnya.

Karena itu, DPD RI mendorong transformasi menuju otonomi produktif melalui penguatan potensi unggulan daerah, termasuk memberikan ruang lebih besar bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola sumber daya alam.

Abdul Kholik mencontohkan daerah penghasil nikel yang seharusnya memiliki kesempatan membentuk BUMD pertambangan agar tidak sekadar menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh nilai tambah ekonomi.

“Kalau yang punya nikel, BUMD nikel dibentuk. Atau BUMD tambang bisa dibentuk oleh daerah untuk mengelola nikelnya. Jangan hanya diberikan kepada investor dari luar, tetapi daerah diberi penguatan. Supaya manfaatnya bisa lebih besar ke daerah,” jelasnya.

Ia mencontohkan Sumatera Selatan yang memiliki potensi batu bara, minyak, dan gas, serta Sulawesi sebagai salah satu wilayah penghasil nikel. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah penghasil, sejalan dengan upaya pemerintah mengoptimalkan penguasaan negara atas kekayaan alam.

Baca juga : PASBATA Minta Pernyataan Budi Arie Dibaca Utuh, Jangan Dipotong

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Sumatera Selatan, Jialyka Maharani, menyoroti tekanan terhadap TKD yang dinilai semakin membatasi kemampuan pemerintah daerah menjalankan pembangunan. Pemerintah daerah menghadapi dilema antara memenuhi belanja pegawai, menjalankan kewajiban belanja yang telah ditentukan, dan mempertahankan program pembangunan.

Ia juga menilai daerah penghasil sumber daya alam belum memperoleh manfaat fiskal yang sebanding dengan beban yang ditanggung. Selain menghadapi eksploitasi sumber daya alam, daerah harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan infrastruktur, sementara tuntutan untuk mandiri secara fiskal terus meningkat.

“Kita menanggung sedemikian rupa efek dari eksploitasi sumber daya alam, namun apa yang kita dapatkan tidak sesuai dengan apa yang kita korbankan. Daerah-daerah yang infrastrukturnya masih tertinggal juga sulit dituntut untuk bisa bertahan sendiri tanpa dukungan yang memadai dari pemerintah pusat,” kata Jialyka.

Senada, Anggota DPD RI dari Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, meminta pemerintah memperhatikan persoalan pembagian dan penyaluran DBH dalam penataan hubungan keuangan pusat dan daerah. Menurutnya, kebutuhan riil daerah harus menjadi pertimbangan agar pemerintah daerah memiliki kapasitas memadai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjalankan pembangunan.

Dari perspektif akademis, Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Ali Imran Nasution, mengingatkan bahwa kebijakan belanja yang ditetapkan seragam secara nasional berpotensi membatasi fleksibilitas pemerintah daerah dalam menentukan prioritas APBD.

Baca juga : Polisi Minta Buruh di Pelabuhan Sunda Kelapa Jangan Suka Berantem: Hindari Perselisihan

Kewajiban belanja yang sama juga dapat menimbulkan beban berbeda bagi daerah dengan kapasitas fiskal yang tidak setara. Bahkan, penundaan atau pemotongan TKD akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan mandatory spending berpotensi semakin mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pelayanan publik.

Persoalan ini menunjukkan bahwa penataan TKD tidak cukup hanya berorientasi pada efisiensi anggaran pusat. Kebijakan fiskal nasional juga perlu memastikan pemerataan kemampuan daerah, sehingga tuntutan kemandirian fiskal berjalan seiring dengan dukungan anggaran, keadilan pembagian hasil sumber daya alam, dan keleluasaan daerah membangun ekonomi produktif. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal