LampuHijau.co.id - Ketidakakuratan data antarkementerian dan lembaga dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi dapat merugikan masyarakat hingga mengancam perlindungan privasi. Karena itu, pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia dinilai mendesak untuk mengakhiri ego sektoral sekaligus memperkuat keamanan data nasional.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan, selama ini integrasi data nasional belum berjalan optimal karena setiap kementerian dan lembaga masih mengelola data berdasarkan kewenangan masing-masing.
Hal tersebut disampaikan Yanuar dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “UU Satu Data Indonesia: Mengakhiri Ego Sektoral, Mewujudkan Kebijakan Publik Berbasis Data” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pengaturan melalui peraturan presiden (Perpres) belum cukup kuat untuk mengonsolidasikan kewenangan seluruh institusi. Karena itu, diperlukan undang-undang yang mampu menjadi payung hukum integrasi data nasional.
"Perpres ini tidak kemudian bisa mengonsolidasi secara kewenangan dan bicara soal data. Makanya perlu adanya undang-undang ini," kata Yanuar.
Baca juga : KWP-MPR Perkuat Sinergi, Ariawan Dorong Media Jadi Jembatan Edukasi Konstitusi
Dia mencontohkan, ketidakakuratan data dapat menyebabkan kesalahan penyaluran bantuan sosial (bansos) dan penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Masyarakat yang berhak justru berpotensi kehilangan bantuan akibat data yang tidak sinkron.
Yanuar menegaskan, Satu Data Indonesia harus mencakup lebih dari sekadar identitas penduduk, tetapi juga potensi sumber daya alam, informasi geospasial, dan aset strategis nasional.
Namun, integrasi data harus dibarengi perlindungan privasi. Dia mengingatkan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), serta kasus kebocoran data dan dugaan penyadapan, menjadi tantangan serius bagi keamanan informasi masyarakat.
"Kalau sekelas presiden dan pejabat-pejabat penting di Republik ini bisa diakses, tentu kita sebagai rakyat biasa jadi khawatir. Jangan-jangan kita juga mengalami hal yang sama," ujarnya.
Yanuar meminta penggunaan perangkat penyadapan oleh institusi negara diawasi dan diaudit, terutama jika pengadaannya menggunakan anggaran negara. Penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, ekonomi, maupun politik.
Baca juga : Perda Masih Tabrak-Tabrakan, BULD DPD Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Senada, Pengamat Politik Iwan Setiawan menilai data merupakan aset strategis yang menentukan kualitas kebijakan pemerintah. Namun, sistem pendataan yang masih terpisah-pisah membuat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kerap menghasilkan informasi berbeda.
Dampaknya, kesalahan klasifikasi kesejahteraan dapat membuat masyarakat miskin tidak tercatat sebagai penerima bantuan. Bahkan, Iwan mencontohkan adanya pengurus masjid yang masuk kategori masyarakat mampu meski kondisi ekonominya belum tentu mencerminkan klasifikasi tersebut.
"Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Ini berkaitan dengan hak mereka. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi," kata Iwan.
Dia menilai diperlukan kelembagaan yang memiliki kewenangan kuat untuk mengatasi ego sektoral dan mengoordinasikan pendataan nasional.
Meski demikian, Iwan mengingatkan integrasi data tidak boleh mengabaikan perlindungan privasi. Data pribadi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan ekonomi maupun politik, termasuk melalui praktik penyadapan ilegal.
Baca juga : PWI dan IPB Sepakat, Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia
"Persoalan data ini bukan hanya soal bagaimana mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Data juga sudah masuk ke ranah politik. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan politik, apalagi melalui penyadapan ilegal, ini menjadi persoalan serius," ujarnya.
Karena itu, UU Satu Data Indonesia diharapkan tidak hanya menyatukan sistem pendataan, tetapi juga memastikan keamanan informasi, batas kewenangan akses, serta pengawasan yang jelas agar data tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. (Asp)