21 Tahun UU Guru dan Dosen, DPD RI Soroti Kesejahteraan dan Perlindungan Pendidik

Penjaringan masukan Komite III DPD RI di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (13/10/2026) kemarin. FOTO (dok. Komite III DPD RI)
Rabu, 14 Oktober 2026, 22:23 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Dua puluh satu tahun setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berlaku, persoalan kesejahteraan, kepastian status kepegawaian, dan perlindungan hukum pendidik masih menjadi pekerjaan rumah. Revisi undang-undang dinilai perlu menjawab persoalan nyata yang dihadapi guru dan dosen, bukan sekadar menambah tuntutan profesionalitas.

Persoalan tersebut mengemuka dalam penjaringan masukan Komite III DPD RI di Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (13/10/2026) kemarin. Hasil penelitian empirik ini akan menjadi bahan penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU Guru dan Dosen.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, menegaskan perubahan regulasi harus berpijak pada kebutuhan nyata para pendidik, terutama terkait kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan profesi.

Baca juga : Dari Lingga hingga Rempang, DPD Soroti Ketimpangan dan Lemahnya Perlindungan Warga Pulau

“Guru dan dosen memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Karena itu, kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan profesi perlu dirumuskan secara tegas dan berbasis bukti,” ujarnya.

Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, Nurtanio Agus Purwanto, mengingatkan profesionalitas guru dan dosen tidak boleh hanya diukur dari kualifikasi, sertifikasi, kompetensi, dan pemenuhan administrasi. Hak atas penghasilan layak, perlindungan hukum, pengembangan karier, serta kondisi kerja yang mendukung juga harus dijamin.

Sementara itu, Ketua PGRI DIY, Didik Wardaya, menyoroti dilema guru dalam menjalankan profesinya. Perlindungan terhadap peserta didik, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur dan pemeriksaan yang adil bagi guru. Ia juga mendorong pengaturan yang lebih jelas mengenai kebutuhan guru, peningkatan kompetensi, dan jenjang karier.

Baca juga : Dana Bencana Sudah Cair 100 Persen, Alex Soroti Lemahnya Serapan Pemda di Sumbar

Dari sisi ketenagakerjaan, Serikat Pekerja Kampus DIY meminta revisi undang-undang mengatur hubungan kerja guru dan dosen secara lebih terperinci. Hal itu mencakup standar penghasilan, kontrak kerja, status dosen tetap dan tidak tetap, hingga hak berserikat dan berunding secara kolektif.

Perwakilan serikat Universitas Gadjah Mada, Ayodya Anggara, menilai kepastian hubungan kerja dan pemenuhan hak normatif penting agar perlindungan tenaga pendidik tidak berhenti pada norma umum, tetapi dapat diterapkan dalam praktik.

Senada, Dewi Handayani Harahap dari Serikat Pekerja Kampus DIY menegaskan mutu pendidikan berkaitan erat dengan kondisi kerja para pendidik dan pekerja kampus. Karena itu, kepastian hak, standar penghasilan, jaminan sosial, serta beban kerja yang wajar perlu menjadi bagian dari pembaruan regulasi.

Baca juga : Komisi V DPR RI dan KAI Daop 3 Cirebon Komitmen Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan Komite III DPD RI dalam merumuskan materi revisi UU Guru dan Dosen. Harapannya, perubahan undang-undang tidak hanya memperkuat tuntutan terhadap profesi pendidik, tetapi juga memberikan kepastian hak, kesejahteraan, dan perlindungan yang memadai bagi mereka. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal