LampuHijau.co.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan memasuki tahap krusial. Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan Tim Kerja (Timja) DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengebut sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari upaya merampungkan regulasi tersebut dalam waktu dekat.
Namun, pembahasan RUU ini tak ingin berhenti pada persoalan fiskal atau kekhususan daerah kepulauan. Regulasi tersebut justru didorong menjadi momentum untuk memperbaiki hubungan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai semakin diwarnai ketegangan akibat tarik-menarik kewenangan dalam praktik desentralisasi.
Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, bahkan menyebut RUU tersebut berpeluang menjadi “UU rekonsiliasi” antara pusat dan daerah.
"Saya melihat perkembangan dari kita, RUU ini bisa menjadi UU rekonsiliasi antara pusat dan daerah. Karena jujur saja, hubungan pusat dan daerah saat ini diwarnai suasana yang tegang, ada suasana trauma desentralisasi yang pada beberapa waktu terakhir justru berujung kembali pada sentralisasi," ujar Graal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU Daerah Kepulauan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca juga : Dari Ternate, DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Ubah Paradigma Pembangunan
Menurut senator asal Maluku Utara tersebut, dinamika hubungan pusat-daerah selama penerapan desentralisasi harus menjadi perhatian serius dalam penyusunan RUU Daerah Kepulauan.
Ia menilai, regulasi ini harus mampu menjadi ruang untuk memulihkan kepercayaan pusat dan daerah. Pengawasan pemerintah pusat tetap diperlukan, tetapi tidak boleh menghilangkan ruang daerah untuk menjalankan kewenangan sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayahnya.
"Jangan sampai semangat pengawasan kemudian justru mematikan kewenangan daerah. Kita harus mencari titik keseimbangan agar pusat tetap kuat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, tetapi daerah juga memiliki ruang yang cukup untuk berkembang," tegasnya.
Sorotan serupa disampaikan Anggota DPD RI asal Nusa Tenggara Timur, Angelius Wake Kako. Ia menegaskan persoalan daerah kepulauan tidak bisa semata-mata diselesaikan dengan tambahan anggaran.
Baca juga : Rabu Depan, PN Jakpus Gelar Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar yang dirasakan pemerintah daerah adalah semakin terbatasnya kewenangan akibat banyaknya urusan yang kembali ditarik ke tingkat pusat.
"RUU ini bukan hanya soal uang saja. Sebenarnya yang diinginkan oleh pemerintah daerah adalah kewenangan mereka yang sudah terlalu banyak diambil. Berdasarkan pantauan kami di DPD, hubungan ini memang agak renggang karena saling terjebak pada stigma," papar Angelius.
Ia mengatakan, pemerintah daerah selama ini masih merasakan bahwa pelaksanaan otonomi belum sepenuhnya memberikan ruang yang memadai untuk mengambil keputusan sesuai kebutuhan wilayah.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga memiliki kekhawatiran terhadap berbagai persoalan tata kelola di daerah sehingga pemberian kewenangan dilakukan secara lebih hati-hati.
Baca juga : PLN Mobile Permudah Warga Purwakarta dan Subang Transaksi Kelistrikan Tanpa Tatap Muka
Kondisi tersebut, kata Angelius, membuat RUU Daerah Kepulauan memiliki arti strategis. Regulasi ini diharapkan tidak sekadar memberikan afirmasi bagi daerah kepulauan, tetapi juga menjadi titik temu kepentingan pusat dan daerah.
"Melalui RUU inilah kita berupaya mendapatkan titik temunya. Ini bisa menjadi pintu masuk kita untuk membongkar stigma, membangun sinergitas, dan memulihkan harmoni antara pusat dan daerah sehingga kawasan kepulauan bisa berdaya untuk masa depannya," pungkasnya.
Pembahasan DIM kini terus dimatangkan melalui koordinasi antara Pansus DPR RI, Timja DPD RI dan Kemendagri, termasuk Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, serta Biro Hukum Kemendagri.
Dengan karakteristik geografis, ekonomi, dan sosial yang berbeda dari wilayah daratan, daerah kepulauan dinilai membutuhkan desain kebijakan yang tidak seragam. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan mampu menjawab persoalan kewenangan sekaligus memastikan hubungan pusat-daerah berjalan lebih seimbang dalam kerangka negara kesatuan. (Asp)