Bang Azran Desak Propemperda DKI 2027 Berbasis Data dan Kebutuhan Warga

Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran atau Bang Azran,di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026). FOTO (dok. Biro Pres Bang Azran)
Rabu, 7 Oktober 2026, 19:06 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 diminta tidak berhenti pada agenda legislasi rutin. Setiap regulasi yang disusun harus benar-benar menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat Jakarta.

Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran atau Bang Azran, menegaskan kualitas regulasi tidak diukur dari banyaknya peraturan yang berhasil diterbitkan, melainkan dari seberapa besar aturan tersebut memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pandangan itu disampaikan Bang Azran dalam diskusi inventarisasi data dan informasi terkait Propemperda Provinsi DKI Jakarta Tahun 2027 bersama sejumlah pemangku kepentingan di Kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi DKI Jakarta, Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan inventarisasi data dan informasi dalam rangka mendukung tugas Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah.

Baca juga : SGY: Pelan-Pelan Bongkar Persoalan Jakarta Berbasis Data dan Fakta

Menurut Bang Azran, kompleksitas persoalan Jakarta menuntut proses pembentukan regulasi dilakukan secara serius dan berbasis data. Regulasi, kata dia, tidak boleh hanya lahir dari pendekatan administratif, sementara persoalan konkret masyarakat justru terabaikan.

“Jakarta adalah kota dengan persoalan yang kompleks. Karena itu, setiap regulasi yang disusun harus memiliki pijakan data yang kuat, memahami kondisi lapangan, dan yang paling penting memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Bang Azran.

Ia menegaskan, penyusunan Propemperda harus diawali dengan pemetaan persoalan secara komprehensif. Dengan demikian, regulasi yang masuk dalam program legislasi daerah benar-benar memiliki urgensi dan relevansi terhadap kebutuhan Jakarta.

“Jangan sampai regulasi lahir dengan pendekatan administratif semata, tetapi kurang menyentuh persoalan riil warga,” tegasnya.

Baca juga : Tabrakan Kereta Bekasi, DPR Desak Investigasi Total dan Transparan

Pria asli Betawi itu juga mendorong agar suara masyarakat mendapat porsi penting dalam setiap tahapan pembentukan regulasi. Menurutnya, masyarakat tidak boleh sekadar ditempatkan sebagai objek kebijakan, tetapi harus dilibatkan sebagai bagian dari proses perumusan kebijakan daerah.

Sebagai Ketua Umum DPP FORKABI, Bang Azran menilai partisipasi publik tidak boleh sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi prosedur pembentukan peraturan.

“Regulasi yang baik adalah regulasi yang bisa dipahami masyarakat, diterima karena memang dibutuhkan, dan memberikan manfaat nyata. Karena itu, partisipasi publik jangan berhenti pada formalitas, tetapi harus menjadi bagian dari substansi pembentukan peraturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bang Azran menilai DPD RI memiliki posisi strategis dalam mengawal agar kepentingan daerah tetap menjadi bagian penting dalam proses legislasi. Karena itu, inventarisasi data dan informasi Propemperda DKI 2027 harus dilakukan secara objektif, berbasis data, sekaligus menangkap aspirasi masyarakat.

Baca juga : 18 Tahun Mandek, DPD Desak Presiden Segera Bahas RUU Daerah Kepulauan

Dalam forum tersebut, Staf Ahli Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran, Nurdin dan Mimi, turut mengikuti diskusi bersama para pemangku kepentingan untuk menghimpun berbagai masukan terkait isu strategis dan kebutuhan regulasi di Jakarta.

Bang Azran berharap hasil inventarisasi tersebut mampu menghasilkan pemetaan persoalan Jakarta secara lebih komprehensif sehingga dapat menjadi bahan pendalaman dalam proses penyusunan Propemperda DKI Jakarta Tahun 2027.

“Jakarta membutuhkan regulasi yang cerdas, adaptif dan berpihak pada kepentingan publik. Kita ingin setiap aturan yang lahir bukan hanya selesai di atas kertas, tetapi hadir dalam kehidupan masyarakat dan memberikan kepastian serta manfaat,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal