Dari Ternate, DPD Dorong RUU Daerah Kepulauan Ubah Paradigma Pembangunan

Kunjungan Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan DPD RI bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/9/2026). FOTO (dok.DPD RI)
Jumat, 2 Oktober 2026, 15:02 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Setelah diperjuangkan selama belasan tahun, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan memasuki fase akhir pembahasan. DPD RI dan DPR RI kini mematangkan sejumlah substansi krusial agar regulasi tersebut tidak sekadar menjadi payung hukum, tetapi benar-benar menjawab ketimpangan pembangunan yang selama ini dihadapi daerah kepulauan.

Pembahasan itu diperdalam melalui kunjungan Tim Kerja (Timja) RUU Daerah Kepulauan DPD RI bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/9/2026). Forum tersebut menjadi salah satu agenda pengayaan terakhir sebelum pembahasan RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Wakil Ketua Timja RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Dr. R. Graal Taliawo, menegaskan, RUU tersebut harus mengubah paradigma pembangunan nasional yang selama ini lebih berorientasi daratan.

Menurutnya, sedikitnya ada tiga substansi fundamental yang harus dikawal hingga pengesahan, yakni kewenangan, perspektif kewilayahan kepulauan, dan pengaturan anggaran.

“Yang pasti ada alokasi dana khusus bagi daerah kepulauan. Tiga hal paling esensial adalah kewenangan, perspektif kewilayahan kepulauan, dan anggaran,” tegas Graal.

Baca juga : Hasanudin BJ Dorong Regulasi Daerah untuk Perkuat Peran LPM Kota Tangerang

Senator asal Maluku Utara itu mengatakan, kebutuhan terhadap regulasi khusus bukan muncul tanpa alasan. Daerah kepulauan menghadapi persoalan struktural berupa mahalnya biaya logistik, keterbatasan konektivitas, serta sulitnya pemerataan pelayanan dasar akibat kondisi geografis yang tersebar di banyak pulau.

Karena itu, pembangunan daerah kepulauan tidak bisa sepenuhnya menggunakan pendekatan yang sama dengan wilayah daratan.

“Kemajuan daerah kepulauan tidak lagi diukur sekadar dari pertumbuhan wilayah secara agregat, tetapi dari sejauh mana regulasi ini memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Sorotan terhadap aspek fiskal juga mengemuka. Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Sultan Hidayatullah Syah II, meminta agar RUU tersebut memberikan kepastian mengenai porsi dan mekanisme anggaran bagi daerah kepulauan.

Menurutnya, kebijakan fiskal harus memperhitungkan karakter geografis setiap daerah, termasuk jumlah dan sebaran pulau, luas wilayah laut, serta tingginya biaya penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca juga : Sari Ater Serahkan Bantuan Kaos untuk Latihan Paskibraka Kabupaten Subang

“RUU ini harus mengunci prinsip, formula, dan mekanisme pengalokasian anggaran secara jelas agar ada kepastian hukum yang betul-betul menopang pemerataan,” katanya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun, Dr. Siti Barora Sinay, menilai persoalan utama daerah kepulauan tidak terlepas dari tingginya cost of distance atau biaya yang muncul akibat jarak dan keterisolasian.

Karena itu, menurut dia, tata kelola asimetris menjadi kebutuhan. Formula Dana Khusus Kepulauan juga tidak cukup hanya menghitung luas laut, tetapi perlu memasukkan indikator keterisolasian dan biaya logistik.

“Dana Khusus Kepulauan harus diarahkan untuk belanja produktif ekonomi kelautan dan pemerataan layanan dasar,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah aspirasi daerah juga mengemuka, termasuk tuntutan agar Dana Khusus Kepulauan menjadi tambahan fiskal, bukan sekadar memindahkan alokasi anggaran yang sudah ada.

Baca juga : Diusulkan DPD, RUU Daerah Kepulauan Kantongi Dukungan Mayoritas Fraksi DPR

Pemerintah daerah juga mendorong agar prinsip laut sebagai penghubung, bukan pemisah, tercermin dalam substansi RUU. Seluruh masukan dari pemerintah daerah, akademisi, masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lainnya dicatat sebagai bahan pengayaan draf RUU dan Naskah Akademik.

Dengan pembahasan yang kini memasuki fase akhir, tantangan berikutnya adalah memastikan rumusan mengenai kewenangan, dana khusus, konektivitas, dan tata kelola wilayah kepulauan benar-benar memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan.

RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi pijakan baru pembangunan yang menempatkan laut bukan sebagai pemisah, melainkan sebagai penghubung antarpulau dan sumber kekuatan ekonomi daerah. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal