LampuHijau.co.id - Janji pekerjaan di luar negeri diduga berubah menjadi mimpi buruk. Sebanyak 49 Warga Negara Indonesia (WNI) dilaporkan masih ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar, setelah diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, setelah menerima laporan keluarga korban dan Pemerintah Desa Labuhan Deli, Jumat (25/9/2026).
Haji Uma langsung menyurati Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI melalui Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI). Surat bernomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 itu meminta pemerintah segera memastikan kondisi, status hukum, perlindungan serta proses pemulangan para WNI.
Salah satu WNI yang dilaporkan berada dalam penahanan adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara. Ia disebut berangkat setelah mendapat tawaran bekerja di sebuah pabrik di Malaysia dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook.
Namun, perjalanan Wulamsari justru berakhir di Madagaskar. Ia berangkat dari Bandara Kualanamu pada 6 April 2026 dengan rute Jakarta-Singapura-Dubai hingga akhirnya tiba di Antananarivo.
Tujuan tersebut disebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan. Setibanya di Madagaskar, paspornya diduga disita. Wulamsari kemudian disebut dipaksa bekerja sebagai operator online scam dan judi online.
Ketika berusaha berhenti dan meminta pulang, ia justru diminta membayar denda sebesar 3.000 dolar AS. Situasi semakin pelik setelah aparat keamanan Madagaskar melakukan razia di lokasi tempat mereka bekerja.
Baca juga : Harga Minyak Goreng Naik, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Sebanyak 49 WNI kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo. Menurut laporan yang diterima Haji Uma, para WNI tersebut telah berada dalam penahanan sekitar 48 hari.
Keluarga juga menyampaikan adanya persoalan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk makanan dan minuman, sehingga para tahanan disebut mengandalkan kiriman keluarga dari Indonesia.
Kondisi ruang tahanan juga dilaporkan sempit dan penuh sesak. Bahkan, terdapat laporan mengenai dugaan perlakuan tidak menyenangkan selama masa penahanan.
Haji Uma menilai dugaan perekrutan tersebut perlu diusut serius karena terdapat indikasi kuat bahwa para WNI berangkat dengan informasi pekerjaan yang berbeda dari kondisi yang mereka hadapi di Madagaskar.
“Ini benar-benar biadab cara yang dilakukan oleh agen yang tidak bertanggung jawab ini. Mereka ditawarkan kerja ke Malaysia, namun nyatanya dijadikan operator scam dan judi online. Ini sebenarnya tindakan TPPO, dan Kemenlu serta KBRI harus cepat bergerak,” tegas Haji Uma.
Ia meminta pemerintah tidak hanya memastikan proses hukum terhadap para WNI, tetapi juga melihat posisi mereka sebagai pihak yang diduga menjadi korban perekrutan dan eksploitasi.
Menurutnya, status hukum masing-masing WNI harus segera diperjelas agar mereka tidak justru menjadi korban untuk kedua kalinya.
Baca juga : Hilirisasi Kratom Jadi Alarm Baru, DPR Desak Pemerintah Bergerak Cepat
“Mereka berangkat untuk bekerja, tetapi justru diduga menjadi korban TPPO dan dipaksa melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Pemerintah harus memberikan pendampingan dan akses kekonsuleran,” ujarnya.
Haji Uma juga meminta pemerintah memastikan kebutuhan dasar serta kondisi kesehatan para WNI selama proses hukum berlangsung.
“Kami menerima laporan bahwa selama berada di penjara mereka tidak diberikan makan dan minum. Untuk kebutuhan tersebut, mereka hanya berharap dari kiriman keluarga di Indonesia. Ini kondisi yang sangat memprihatinkan dan harus segera mendapat perhatian,” katanya.
Dari 49 WNI tersebut, sedikitnya tiga orang diketahui berasal dari Aceh, yakni Wulamsari yang terkait dengan keluarga warga Aceh Besar, Rama Ardiyansyah asal Langsa, dan Fani Swastika asal Banda Aceh. Kasus serupa sebelumnya juga pernah mendapat perhatian Haji Uma.
Pada Agustus 2026, ia meminta KBRI Antananarivo memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap dua warga Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban TPPO di Madagaskar.
Haji Uma berharap Kemenlu segera berkoordinasi dengan KBRI Antananarivo dan otoritas Madagaskar untuk memastikan keselamatan 49 WNI, memberikan pendampingan hukum, sekaligus mengupayakan penyelesaian status mereka dan proses pemulangan ke Indonesia.
Khusus Wulamsari, keluarga berharap proses kepulangannya dapat segera difasilitasi. Selain memiliki anak yang menunggu di Indonesia, ibunya di Medan Marelan disebut sedang sakit. Keluarga juga menyatakan siap menanggung biaya tiket kepulangan Wulamsari.
Baca juga : Dinkes Subang Imbau Masyarakat Cek Kesehatan Sebelum Berangkat Mudik
Mereka berharap pemerintah membantu proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) apabila diperlukan.
Haji Uma mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang disebarkan melalui media sosial maupun jalur tidak resmi.
“Jangan sampai keinginan mencari pekerjaan justru dimanfaatkan oleh jaringan yang tidak bertanggung jawab dan berujung menjadi korban perdagangan orang,” pungkasnya.
Daftar 49 WNI yang Dilaporkan Ditahan Wulamsari — Medan, Sumut Dinda Putri Amellia — Jakarta Timur Andrean — Jakarta Timur Jelita Juliana Mamahit — Manado, Sulut Sepia — Sumatera Selatan Diana Putri Ananda — Medan, Sumut Imran — Medan, Sumut Bella Amalia Utomo — Rantau Prapat, Sumut Luna Artika Ramadani — Muaro Jambi Sela Puja Swara — Langkat, Sumut Harry Ardi Purnomo — Pemalang, Jateng Sara Intan Nuraini — Aceh Tenggara Irma Rosanti — Indramayu, Jabar Kristian Chandra Silaban — Medan, Sumut Dea Apri Yanti — Muaro Jambi Nurul Fitriyani — Banyuwangi, Jatim Yani Firmandita Ardiansyah — Banyuwangi, Jatim Fran Alexander Lumban Tobing — Medan, Sumut Saipul Alam — Batam, Kepri Muhammad Asri — Medan, Sumut Indriyani — Belawan, Sumut Aditya Putra Pratama — Langkat, Sumut Lisa Natalia Sitepu — Batam, Kepri Nadya Rahmawati — Jember, Jatim Steve Alfacy — Padang, Sumbar Muhamad Azmi — Batam, Kepri Irpandi — Medan, Sumut Gesti Fatrisia — Kota Jambi Rama Ardiyansyah — Langsa, Aceh Sri Wulandari — Pekanlabuhan, Sumut Tasya Febrieliana — Batam, Kepri Hapis Aidil Sakti — Batam, Kepri Ronaldo Hari Saputra — Padang Kamaria Desemberia — Kabanjahe, Sumut Jocky Iwan Astrada Sitepu — Kabanjahe, Sumut Arif Faiz Hakim — Medan, Sumut Zulkifli Siregar — Medan, Sumut Fani Swastika — Banda Aceh Nanta Pranata Perangin Angin — Kabanjahe, Sumut Devi Ramayanti — Binjai, Sumut Klaudia Densit Halawa — Medan, Sumut Maswi — Pandeglang, Banten Debora Grace Claudia Limbong — Balikpapan, Kaltim Dewi Erika — Binjai, Sumut Steven — Batam, Kepri Niken Dwi Kholilah — Surabaya, Jatim Fitria Ningsih — Jakarta Evan Sanuputra — Pandeglang, Banten Rama Sagita Pratama — Batam, Kepri. (Asp)