LampuHijau.co.id - Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, mendesak pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi (Migas) memperkuat hak daerah penghasil. Menurutnya, kepastian bagi hasil, Participating Interest (PI) 10 persen, perlindungan masyarakat adat hingga akses data produksi dan penerimaan harus dikunci langsung dalam undang-undang.
Desakan itu disampaikan Filep setelah mengkaji Draft Bersih RUU Migas 15 Agustus 2026. Ia menilai sejumlah ketentuan masih belum cukup kuat menjamin hak daerah penghasil.
“RUU Migas jangan hanya mengatur kewajiban daerah mendukung kegiatan hulu. Hak fiskal dan hak ekonomi daerah penghasil harus diatur jelas dalam UU, bukan seluruhnya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah,” tegas Filep, dalam.keterangan rilisnya, Selasa (22/9/2026).
Baca juga : Semangat Puasa Harus Jadi Energi Majukan Jakarta
Ia menyoroti ketentuan bagi hasil dalam Pasal 50 yang belum mengunci persentase, formula, definisi penerimaan bersih, jadwal penyaluran hingga mekanisme koreksi dan keberatan daerah.
PI 10 persen juga harus ditegaskan sebagai hak daerah penghasil. Filep menilai ketentuan Pasal 27 yang mewajibkan kontraktor menawarkan PI kepada BUMD belum mengatur secara utuh pembiayaan, risiko, dividen dan manfaat ekonominya.
“PI 10 persen harus dirumuskan sebagai hak daerah penghasil melalui BUMD yang ditunjuk daerah. Jika kemampuan pembiayaan BUMD terbatas, harus ada skema yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujarnya.
Baca juga : Pemkot Cirebon Dorong Prestasi dan Promosi Potensi Daerah
Selain hak ekonomi, Filep meminta RUU Migas memperkuat perlindungan masyarakat adat melalui pengaturan hak ulayat, konsultasi dan persetujuan, kompensasi, pembagian manfaat ekonomi, penyelesaian konflik serta pemulihan pascaoperasi.
Ia juga menilai posisi pemerintah daerah dalam penetapan wilayah kerja dan Plan of Development (POD) perlu diperkuat. Daerah, katanya, harus memiliki ruang partisipasi bermakna dalam aspek tata ruang, lingkungan, infrastruktur, tenaga kerja dan masyarakat.
Transparansi data juga menjadi sorotan. Filep meminta daerah penghasil memperoleh akses terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya dan penerimaan yang menjadi dasar penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH)
. Filep merangkum tujuh agenda utama dalam pembahasan RUU Migas: mengunci formula bagi hasil dalam UU, menegaskan PI 10 persen sebagai hak daerah, memperkuat pembiayaan dan manfaat PI, menjamin hak masyarakat adat, membuka akses verifikasi data produksi dan penerimaan, memastikan Dana Migas tidak mengurangi hak daerah, serta melindungi hak daerah berdasarkan Otonomi Khusus, termasuk Papua.
“RUU Migas harus membangun keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, hak daerah penghasil dan perlindungan masyarakat adat,” tandas Filep. (Asp)