DPD-BRIN-ICMI Siapkan RUU AI, Sultan: Negara Jangan Sampai Kalah Cepat dari Teknologi

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin (Kanan), saat menerima kunjungan Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Foto (dok.DPD RI)
Senin, 21 September 2026, 15:43 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang melaju jauh lebih cepat dibanding regulasi mendorong Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) untuk menyiapkan kajian dan rancangan regulasi AI.

Kolaborasi tersebut akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) sebagai landasan kerja sama riset, kajian, hingga penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kecerdasan artifisial.

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan, kerja sama tersebut dibutuhkan agar kebijakan AI tidak lahir sekadar dari pertimbangan politik, tetapi bertumpu pada riset dan bukti ilmiah.

Hal itu disampaikan Sultan setelah menerima kunjungan Kepala BRIN sekaligus Ketua Umum ICMI, Prof. Arif Satria, di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).

Baca juga : DPR Soroti Ancaman El Nino 2026, Alex: Jangan Biarkan Karhutla Jadi Peristiwa Tahunan

“Sebagai lembaga legislatif, kami di pimpinan DPD RI merasa perlu melakukan kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang konsen pada penyusunan kebijakan nasional,” ujar Sultan.

Menurut dia, BRIN dan ICMI memiliki kapasitas untuk memperkuat penyusunan kebijakan berbasis riset (evidence-based policy), terutama menghadapi perkembangan AI yang telah mulai mengubah pola kerja, ekonomi, pendidikan, komunikasi, hingga kehidupan sosial masyarakat.

Jangan Sampai AI Jadi Bencana Peradaban

Sultan menilai negara tidak boleh hanya menjadi penonton ketika teknologi berkembang semakin cepat. Regulasi diperlukan untuk memastikan pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor kepentingan publik, konstitusi, etika, serta nilai-nilai bangsa.

Baca juga : Anggota DPR RI Maman Wanti-wanti Jangan Ada Jemaah Tertinggal di Muzdalifah

“Perkembangan teknologi AI demikian cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat. Karena itu, kami bersama BRIN dan ICMI berpandangan bahwa negara perlu hadir mengatur agar AI tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa,” tegasnya.

Ia mengakui AI membawa banyak manfaat dan kemudahan, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai sektor pelayanan masyarakat. Namun, tanpa tata kelola yang memadai, perkembangan teknologi tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru.

“AI memang memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam dunia kerja dan berbagai bidang lainnya. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, dikhawatirkan AI justru menjadi ancaman dan menyebabkan krisis sosial di masa depan,” katanya.

BRIN dan ICMI Bakal Dilibatkan dalam Legislasi

Baca juga : DPD RI Tekan Percepatan RUU Daerah Kepulauan: Keadilan Fiskal Harus Sampai Pulau Terjauh

Sultan menegaskan kerja sama tersebut tidak berhenti pada penyusunan regulasi AI. DPD RI juga membuka ruang bagi BRIN dan ICMI untuk terlibat dalam berbagai kajian terhadap RUU yang menjadi inisiatif DPD RI.

Pelibatan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil dinilai penting untuk memperkaya perspektif dalam proses legislasi sekaligus memastikan kebijakan yang dilahirkan memiliki basis ilmiah dan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta keagamaan.

“Melibatkan peran lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil tidak hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar DPD RI dalam setiap proses legislasi memperoleh perspektif yang lebih utuh secara ilmiah serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia,” pungkas Sultan. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal