DPD Dorong Realokasi Rp45,22 Triliun untuk Perkuat Dana Daerah Tanpa Tambah Utang

Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung. FOTO (dok. DPD RI)
Minggu, 20 September 2026, 09:17 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - DPD RI mendorong pemerintah melakukan realokasi anggaran sebesar Rp45,22 triliun untuk memperkuat Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Skema tersebut dinilai dapat memberi ruang fiskal lebih besar bagi daerah tanpa menambah utang maupun memperlebar defisit APBN.

Usulan itu disampaikan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung dalam Sidang Paripurna DPD RI terkait Pertimbangan terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Tamsil menyambut kehadiran Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara dan berharap kepemimpinan baru di Kementerian Keuangan mampu memperkuat keadilan fiskal antara pusat dan daerah.

“Kita menaruh optimisme pada nahkoda baru Kementerian Keuangan. Pak Suahasil punya rekam jejak panjang, beliau arsitek fiskal yang sangat mumpuni. Kita harapkan dapat merajut keadilan anggaran dari Sabang sampai Merauke,” ujar Tamsil.

Menurut Tamsil, ruang fiskal daerah semakin tertekan. Porsi TKD terhadap Belanja Negara yang berada di kisaran 28,24 persen pada 2023 disebut turun menjadi sekitar 17,94 persen dalam RAPBN 2027.

Di sisi lain, beban pembayaran bunga utang mencapai Rp650,31 triliun, sementara alokasi TKD nasional hanya sekitar Rp735 triliun.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Kenalkan Fitur Terbaru Access by KAI untuk Percepat Pesan Tiket

Kondisi tersebut, kata Tamsil, berpotensi mempersempit kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Daerah akhirnya dipaksa mengoptimalkan pajak dan retribusi lokal untuk menutup kebutuhan anggaran.

“Ketika urat nadi keuangan daerah dipersempit, Pemda terpaksa memeras potensi pajak dan retribusi lokal demi bertahan hidup. Beban menumpuk di pundak daerah,” tegasnya.

Tak Tambah Utang, Anggaran Digeser

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPD menawarkan skema realokasi netral fiskal. Alokasi TKD diusulkan naik menjadi Rp780,22 triliun, atau sekitar 2,79 persen PDB.

Tambahan Rp45,22 triliun itu, menurut Tamsil, tidak berasal dari utang baru. Dana diperoleh melalui realokasi sekitar 7,33 persen dari Program Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) pada belanja pemerintah pusat yang mencapai Rp616,77 triliun.

“Strategi ini murni penataan ulang ruang bernapas anggaran tanpa mencederai disiplin fiskal. Postur Belanja Negara tetap Rp4.097,19 triliun, defisit tetap 2,40 persen PDB, dan tidak ada utang baru. Ini murni realokasi,” katanya.

Baca juga : Hasanudin BJ Dorong Regulasi Daerah untuk Perkuat Peran LPM Kota Tangerang

DPD kemudian merinci penggunaan tambahan anggaran tersebut. Sebanyak Rp20 triliun diarahkan untuk Dana Bagi Hasil (DBH), terutama menyelesaikan persoalan kurang bayar dan memulihkan hak daerah penghasil.

Selanjutnya, Rp15 triliun diusulkan untuk memperkuat kembali DAK Fisik yang mengalami penurunan. Dana tersebut diharapkan menopang pembangunan jalan, irigasi, sekolah hingga puskesmas.

Untuk desa, DPD mengusulkan tambahan Rp5 triliun sehingga Dana Desa Reguler menjadi Rp30 triliun. Sementara Rp2 triliun diarahkan untuk Dana Insentif Fiskal dan Rp3,22 triliun menjadi bantalan afirmasi bagi daerah 3T, kepulauan, perbatasan, daerah otonomi baru serta wilayah terdampak bencana.

DPD Soroti Hak Daerah Penghasil

Selain realokasi anggaran, Tamsil meminta pemerintah dan DPR memperhatikan sejumlah pasal dalam RUU APBN 2027 yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

DPD, antara lain, mendorong penghapusan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) yang dinilai dapat mengurangi hak daerah penghasil ketika terjadi lonjakan harga komoditas atau windfall. DPD juga meminta revisi Pasal 12 ayat (2) agar aspirasi daerah melalui DPD RI dapat lebih terakomodasi dalam pengalokasian DAK Fisik.

Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kompetensi Petugas untuk Perkuat Keselamatan KA

Tamsil juga mengingatkan pemerintah agar penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) tidak menimbulkan efek crowding-out terhadap pembiayaan sektor riil di daerah.

Menurut dia, tingginya imbal hasil SBN perlu diantisipasi agar tidak membuat perbankan lebih memilih instrumen pemerintah dibanding menyalurkan kredit kepada dunia usaha, termasuk UMKM.

“Kemenkeu, Bappenas, dan OJK harus menari dalam irama yang sama. Jangan biarkan instrumen SBN pusat membuat perbankan daerah enggan menyalurkan kredit ke sektor riil,” tegasnya.

DPD RI menyatakan akan mengawal empat agenda utama dalam pembahasan APBN 2027 bersama DPR dan pemerintah, yakni realokasi netral fiskal Rp45,22 triliun, pemulihan DAK Fisik dan Dana Desa, perlindungan hak daerah penghasil, serta pencegahan efek crowding-out pembiayaan daerah.

“Indonesia bisa berlari kencang kalau ruang gerak daerah luas. Resiliensi fiskal daerah kunci untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan,” tandas Tamsil. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal