LampuHijau.co.id - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai regulasi penanggulangan bencana di Indonesia perlu diperkuat agar tidak berhenti pada aturan administratif, tetapi benar-benar mampu melindungi masyarakat saat bencana terjadi.
Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat tersebut, BULD menyoroti sejumlah persoalan mulai dari harmonisasi aturan pusat dan daerah, integrasi Kajian Risiko Bencana (KRB) dalam tata ruang dan perizinan, kapasitas BPBD, efektivitas sistem peringatan dini, hingga kepastian anggaran mitigasi.
Wakil Ketua BULD DPD RI H. Abdul Hakim bahkan menilai Indonesia menghadapi kondisi serius dalam penanggulangan bencana. Ia menyoroti tingginya korban jiwa sekaligus adanya kesenjangan antara laporan penanganan di tingkat pusat dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kita bisa mengatakan bahwa Indonesia merupakan darurat kebencanaan,” ujar Abdul Hakim.
Ia menyebut, berdasarkan data 2014-2023, korban meninggal akibat bencana mencapai lebih dari 10.000 orang. Abdul Hakim juga menyinggung pengalaman penanganan bencana di Sumatra Barat yang menurutnya menunjukkan adanya perbedaan antara laporan resmi dan kondisi yang disampaikan kepala daerah.
Baca juga : Geopolitik Memanas, DPR Minta Indonesia Perkuat Kedaulatan Pangan dan Energi
“Dilaporkan penanganannya seolah-olah normal, tetapi ternyata para bupati daerah mengatakan bahwa itu jauh dari apa yang sesungguhnya,” katanya.
Menurut Abdul Hakim, kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk mengevaluasi kembali kerangka hukum penanggulangan bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah berlaku hampir dua dekade dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kompleksitas risiko bencana saat ini.
BULD DPD RI selanjutnya akan menginventarisasi berbagai masukan dari pakar, pemerintah daerah, dan anggota DPD RI untuk menyusun rekomendasi strategis terkait pemantauan dan evaluasi Ranperda maupun Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Karhutla Berulang, Jangan Bebani Masyarakat Kecil
Persoalan lain mencuat dari Kalimantan Tengah. Anggota BULD DPD RI Hj. Erni Daryanti menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang setiap tahun. Menurutnya, karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok lanjut usia.
“Karhutla ini merupakan bencana yang berulang. Dampaknya bukan hanya untuk wilayahnya saja, tetapi juga terhadap kesehatan kelompok rentan, lansia, dan anak-anak,” ujar Erni.
Ia meminta regulasi daerah mampu membedakan secara proporsional kebakaran yang terjadi akibat aktivitas masyarakat dengan kebakaran berskala besar yang melibatkan praktik pembakaran dalam skala luas, termasuk yang berkaitan dengan korporasi.
Erni menekankan, penegakan hukum harus tetap berjalan, namun tidak boleh justru lebih membebani masyarakat kecil.
“Bagaimana seharusnya Perda membedakan secara adil antara kebakaran akibat aktivitas masyarakat dan kebakaran dalam skala besar, serta memastikan penegakan hukum tidak justru lebih berat kepada masyarakat kecil,” katanya.
BULD DPD RI menegaskan, hasil pemantauan dan evaluasi nantinya diarahkan untuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih operasional, berbasis risiko, dan mampu memastikan keselamatan masyarakat.
Baca juga : Erupsi Semeru, Indonesia Care Mulai Fokus Pembangunan Hunian
Langkah tersebut sejalan dengan amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3, yang memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas Ranperda dan Perda.
Dengan demikian, regulasi kebencanaan di daerah diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen nyata untuk memperkuat mitigasi, kesiapsiagaan, respons, dan perlindungan masyarakat. (Asp)