LampuHijau.co.id - DPD RI meminta pemerintah dan DPR RI memperkuat alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2027. Dalam pertimbangan terhadap RUU APBN 2027 yang disahkan melalui Sidang Paripurna Luar Biasa, Rabu (16/9/2026), DPD mengusulkan TKD dinaikkan dari Rp735 triliun menjadi Rp780 triliun.
Usulan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mencegah semakin sempitnya ruang pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin mengatakan, pertimbangan terhadap RUU APBN merupakan kewenangan konstitusional DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
“Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara,” ujar Sultan di Kompleks Parlemen, Senayan.
Baca juga : DPR Soroti Ancaman El Nino 2026, Alex: Jangan Biarkan Karhutla Jadi Peristiwa Tahunan
DPD menyoroti penurunan proporsi TKD yang cukup signifikan, dari 28,24 persen dalam APBN 2023 menjadi 17,5 persen dalam RAPBN 2027. Karena itu, DPD mengusulkan peningkatan TKD dengan mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap PDB dalam RKP 2027 sebesar 2,79 persen.
Ketua Komite IV DPD RI Nawardi menegaskan, pembagian TKD tidak bisa menggunakan pendekatan seragam karena setiap daerah memiliki kondisi dan kebutuhan berbeda.
“Alokasi TKD perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar,” katanya.
Selain TKD, DPD mencatat sejumlah perkembangan positif dalam RAPBN 2027, antara lain penurunan rasio defisit dari 2,60 persen terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40 persen. DPD juga mengapresiasi pemulihan transfer dana desa menjadi Rp77 triliun atau meningkat 39,72 persen.
Baca juga : Nafa Urbach Soroti Anjloknya Peserta Magang Reguler, Lulusan SMA/SMK Jangan Jadi Korban
Namun, DPD menekankan pentingnya sinkronisasi TKD dengan belanja kementerian/lembaga dan program prioritas nasional agar tidak justru menambah beban APBD.
Sinkronisasi tersebut, menurut DPD, harus mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, serta koordinasi pelaksanaan.
Dengan demikian, program nasional di daerah diharapkan mampu memperkuat ekonomi lokal, pelayanan dasar, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Setelah disahkan, pertimbangan DPD RI tersebut disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD.
Baca juga : Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand
Sultan menegaskan, kebijakan anggaran ke depan harus responsif, adaptif, dan berkelanjutan menghadapi tekanan ekonomi global dan geopolitik, sekaligus memastikan pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di pusat.
“Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Sultan. (Asp)