LampuHijau.co.id - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum berakhir. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Riyono, meminta pemerintah tidak terlena dengan tren penurunan luas lahan terbakar dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Riyono, karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah, terutama Sumatera dan Kalimantan, harus menjadi alarm keras untuk memperkuat mitigasi. Bahkan, ancaman pada 2027 diperkirakan bisa lebih besar jika pemerintah tidak menyiapkan langkah pencegahan sejak sekarang.
“Ini belum puncaknya. Karena itu, mitigasi harus disiapkan dari sekarang. Jangan menunggu kejadian besar baru sibuk melakukan penanganan,” tegas Riyono dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Riyono mengingatkan pengalaman karhutla besar pada 2015 dan 2019. Perubahan iklim dan musim kering ekstrem, kata dia, sewaktu-waktu dapat kembali memicu kebakaran, terutama di kawasan gambut.
Karena itu, pemerintah diminta memperkuat pemetaan kawasan rawan, sistem peringatan dini, hingga pengawasan lapangan. Penguatan sumber daya manusia juga dinilai mendesak, mulai dari penyuluh kehutanan, Manggala Agni hingga polisi hutan.
Baca juga : Cirebon Power Perkuat Kemandirian dan Produktivitas Kader Posyandu
“Dengan wilayah hutan yang sangat luas, tentu tidak mungkin hanya mengandalkan jumlah petugas yang ada sekarang,” ujarnya.
Riyono juga mendorong keterlibatan masyarakat sekitar hutan sebagai bagian dari sistem pengawasan. Masyarakat dinilai berada di posisi paling strategis untuk mendeteksi titik api sebelum berkembang menjadi kebakaran besar.
Tak kalah penting, Riyono meminta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan diperkuat. Pemanfaatan hutan tanpa izin untuk perkebunan maupun pertambangan, menurutnya, tidak boleh dibiarkan. Ia juga mengingatkan agar denda administratif tidak semata-mata dipandang sebagai sumber penerimaan negara.
“Jangan sampai kita melihat denda sebagai sumber penerimaan negara. Yang harus menjadi tujuan utama adalah mencegah kerusakan hutan itu terjadi,” tegasnya.
Riyono menyebut DPR tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia berharap revisi tersebut memperkuat perlindungan hutan, pencegahan karhutla, serta sanksi terhadap pelaku perusakan hutan.
Baca juga : PGI: Penyegelan Rumah Ibadah di Tangerang Melukai Umat Kristen
Sementara itu, analis politik dan kebijakan publik Adib Miftahul menilai penegakan hukum terhadap korporasi pelanggar kehutanan harus menjadi perhatian serius. Adib menyoroti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda korporasi yang disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Menurutnya, angka tersebut justru menunjukkan bahwa persoalan pelanggaran kehutanan tidak bisa hanya dilihat dari sisi penerimaan negara.
“Jangan sampai kita hanya melihat denda sebagai PNBP. Yang harus dilihat adalah dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Adib menilai negara sebenarnya telah memiliki perangkat dan kewenangan yang cukup, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Persoalannya adalah bagaimana seluruh kewenangan tersebut dijalankan secara efektif dan disertai reward and punishment yang tegas.
Ia bahkan mendorong adanya evaluasi terhadap pejabat maupun aparat yang dinilai gagal mencegah karhutla di wilayah tanggung jawabnya. Menurut Adib, instruksi tegas dari pemerintah pusat dapat menjadi kunci karena struktur birokrasi masih sangat dipengaruhi mekanisme penghargaan dan sanksi.
“Kalau ada political will dari DPR dan pemerintah, saya kira persoalan ini bisa segera ditangani,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik perusakan hutan juga tidak boleh hanya berhenti pada wacana. Aparat penegak hukum, menurutnya, memiliki data dan kewenangan untuk menindak jika ditemukan bukti pelanggaran.
“Kalau memang terbukti, jangan ragu menindak. Karhutla dan perusakan hutan ini jangan dianggap persoalan biasa karena dampaknya luar biasa bagi masyarakat,” pungkas Adib. (Asp)