LampuHijau.co.id - Nelayan jangan sampai baru dilindungi setelah kecelakaan atau meninggal dunia. Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) mendesak pemerintah segera memperluas program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan memasukkan nelayan dan pekerja rentan lainnya.
Ketua KTNA Yadi Sofyan Noor mengatakan, nelayan merupakan kelompok pekerja dengan risiko kecelakaan kerja cukup tinggi. Namun, banyak di antara mereka belum mampu membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan secara rutin.
Karena itu, menurut Yadi, negara perlu hadir melalui skema bantuan iuran. Perlindungan terhadap pekerja rentan bukan sekadar program kelembagaan, melainkan bagian dari agenda kesejahteraan nasional.
“Bantuan iuran perlindungan pekerja rentan BPU adalah agenda kesejahteraan nasional, bukan agenda lembaga,” kata Yadi, Minggu (30/8).
Baca juga : Buruh Informal Jangan Dianaktirikan, KSBSI Desak Pemerintah Danai PBI Jamsostek
Dia menilai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan perlindungan dasar bagi nelayan sebagai pencari nafkah keluarga. Sebab, kecelakaan saat melaut tidak hanya mengancam keselamatan pekerja, tetapi juga bisa memutus sumber pendapatan keluarga.
“JKK dan JKM adalah perlindungan dasar pencari nafkah keluarga. Jangan sampai pekerja rentan baru diperhatikan setelah mengalami kecelakaan atau meninggal dunia,” ujarnya.
Yadi menilai kemampuan membayar iuran tidak semestinya menjadi satu-satunya dasar seseorang mendapatkan perlindungan sosial. Apalagi, iuran yang relatif kecil dapat memberikan dampak besar bagi keberlangsungan ekonomi keluarga ketika pencari nafkah mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
“Rp 16.800 per bulan bisa menjadi pembeda antara keluarga terlindungi atau jatuh miskin,” katanya. Menurut dia, jaminan sosial juga harus ditempatkan sebagai instrumen pencegahan kemiskinan. Ketika nelayan mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berpotensi kehilangan pendapatan secara tiba-tiba.
Baca juga : BRSK Demo KPK, Desak Usut Dugaan Korupsi BRI - Telkomsel
Atas dasar itu, KTNA mendorong pemerintah menjadikan perlindungan nelayan sebagai bagian dari perluasan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara nasional. Jangan Tergantung Kemampuan Daerah
Yadi mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Namun, dia meminta kebijakan tersebut diperkuat pemerintah pusat agar cakupannya tidak bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Daerah sudah bergerak, pusat perlu memperluas. Implementasinya bisa bertahap dan tepat sasaran,” ujarnya. Bukan hanya nelayan. KTNA juga meminta pemerintah memperhatikan petani kecil, pengemudi ojek daring, pemulung, buruh harian, pekerja rumah tangga, dan kelompok pekerja rentan lainnya.
“Petani, ojol, pemulung, buruh harian, dan PRT juga pekerja yang berhak dilindungi,” kata Yadi. Dia menegaskan, pekerja informal justru membutuhkan perhatian lebih karena tidak memiliki pemberi kerja yang secara rutin menanggung iuran jaminan sosial.
Baca juga : Kejari Depok Terima Pelimpahan Mucikari Kasus Prostitusi Online
Karena itu, KTNA meminta pemerintah pusat bersama pemerintah daerah segera menyusun skema perluasan PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertahap, terukur, dan tepat sasaran. Prioritas diberikan kepada pekerja dengan tingkat risiko kerja tinggi.
“Sekali lagi, nelayan perlu mendapat program dan jaminan dari pemerintah. Pekerja yang bekerja harus terlindungi,” ujar Yadi. (DTR)