LampuHijau.co.id - Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (SGY) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemerintah pusat menyambut masyarakat dari berbagai daerah yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dengan sikap ramah, terbuka dan humanis. Menurut Sugiyanto, demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Masyarakat yang datang ke Jakarta untuk menyampaikan kritik, dukungan maupun tuntutan bukanlah musuh pemerintah, melainkan warga negara yang sedang menggunakan haknya. “Pemerintah tidak perlu alergi terhadap demonstrasi. Justru suara yang disampaikan secara tertib dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah dan DPR untuk mengetahui apa yang sedang dirasakan masyarakat di lapangan,” ujar Sugiyanto, Rabu (26/8/2026).
Dia menilai, hak masyarakat menyampaikan pendapat telah dijamin konstitusi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab untuk menghormati hak masyarakat lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban.
Pramono Dinilai Tepat
Dalam konteks rencana aksi pada 26 dan 27 Agustus 2026, Sugiyanto mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama berlangsung tertib dan tidak disertai perusakan maupun tindakan anarkis. Menurut dia, sikap tersebut penting karena Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan berbagai aktivitas kenegaraan.
Baca juga : Anggota DPRD Subang Eni Garyani Ajak Masyarakat Waspada Bencana Alam
Karena itu, masyarakat daerah yang memiliki aspirasi terkait kebijakan nasional dinilai wajar apabila menyampaikannya langsung kepada DPR RI maupun pemerintah pusat. Sugiyanto mencontohkan rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Massa tersebut membawa tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan serta mendorong penerapan hukuman lebih tegas terhadap pelaku korupsi.
Menurut dia, tuntutan tersebut merupakan agenda nasional sehingga kedatangan masyarakat Pati ke Jakarta dapat dipahami. Terlebih, aspirasi serupa sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pati. Di sisi lain, tidak semua kelompok masyarakat yang datang ke Jakarta membawa kritik terhadap pemerintah. Sugiyanto menyebut masyarakat Bangkalan, Madura, yang tergabung dalam Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4), juga berencana datang ke Jakarta untuk mendukung keberlanjutan program pemerintah, khususnya Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus mendorong perbaikan tata kelolanya.
“Demokrasi tidak selalu berarti turun ke jalan untuk menolak atau menentang pemerintah. Ada masyarakat yang datang untuk menyampaikan kritik, membawa tuntutan, meminta pemerintah memperbaiki kebijakan, dan ada pula yang datang untuk memberikan dukungan terhadap program pemerintah,” katanya.
Jangan Semua Massa Dicurigai
Sugiyanto mengingatkan pemerintah agar tidak mudah memberikan label kelompok anti-pemerintah kepada masyarakat yang datang dari daerah. Sebaliknya, setiap aksi perlu dilihat berdasarkan tuntutan, pihak yang menyampaikan serta cara aksi tersebut dilaksanakan. Dia juga meminta aspirasi yang telah disampaikan tidak berhenti setelah aksi selesai.
Baca juga : Musim Pancaroba, Dinkes Subang Imbau Masyarakat Waspada DBD
Pemerintah dan DPR RI perlu memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut tuntutan masyarakat, apakah akan dibahas, diteruskan kepada lembaga terkait atau belum dapat dilaksanakan karena alasan hukum dan kewenangan. Di sisi lain, peserta aksi juga wajib menjaga ketertiban. Aksi damai, kata Sugiyanto, harus benar-benar berlangsung damai tanpa kekerasan, perusakan fasilitas umum, provokasi maupun tindakan yang merugikan masyarakat.
“Jika terjadi pelanggaran, penindakan harus diarahkan kepada pelaku berdasarkan perbuatan dan bukti yang tersedia, bukan dengan menggeneralisasi seluruh massa,” tegasnya. Sugiyanto turut mengingatkan potensi munculnya “penumpang gelap” dalam sebuah aksi. Istilah tersebut, menurut dia, merujuk kepada pihak yang memanfaatkan aksi dengan tujuan tertentu untuk kepentingan lain, seperti memprovokasi massa, memicu kericuhan atau mengubah aksi damai menjadi kekerasan.
Namun, kewaspadaan terhadap penumpang gelap tidak boleh menjadi alasan untuk mencurigai seluruh peserta aksi. Aparat harus bertindak berdasarkan informasi, bukti dan perbuatan nyata. “Jika ada orang yang melakukan kekerasan, tangkap berdasarkan perbuatannya. Jika ada yang melakukan perusakan, proses berdasarkan bukti. Jika ada provokasi yang melanggar hukum, tindak pelakunya. Tetapi jangan menuduh seluruh peserta hanya karena kesalahan segelintir orang,” ujarnya.
Jakarta Harus Jadi Ruang Aspirasi
Sugiyanto berharap Pemprov DKI menjadi tuan rumah yang baik bagi masyarakat dari berbagai daerah. Persiapan tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga lalu lintas, kesehatan, transportasi, fasilitas publik dan komunikasi dengan koordinator aksi. Menurut dia, pendekatan humanis bukan berarti pemerintah lemah.
Baca juga : Kiai Adib Pimpin Deklarasi Relawan Dua Jari, Siap Menangkan Prabowo-Gibran
Sebaliknya, pemerintah tetap harus tegas terhadap pelanggaran hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat menyampaikan pendapat. “Pemerintah perlu ramah menyambut. Aparat perlu profesional mengamankan. DPR RI perlu mendengar dan memberikan tindak lanjut. Masyarakat perlu menjaga aksi tetap damai,” katanya.
Dia menegaskan, keberhasilan pemerintah menangani demonstrasi bukan hanya diukur dari keamanan Jakarta dan kelancaran lalu lintas. Lebih dari itu, pemerintah harus mampu mendengar suara rakyat dan memberikan tindak lanjut terhadap aspirasi yang disampaikan.
“Masyarakat Pati, Bangkalan, Madura, dan masyarakat dari daerah lainnya bukan orang asing di Jakarta. Mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia,” tutur Sugiyanto. Sugiyanto berharap Jakarta menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, bukan tempat lahirnya kekerasan.
“Waspadai penumpang gelap, tetapi jangan curigai seluruh rakyat. Demo boleh besar, kritik boleh keras, dan dukungan boleh lantang. Namun, semuanya harus tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati hak masyarakat lainnya,” pungkasnya. (DTR)