Tolak Minta Maaf, Deddy Yevri Sitorus Dilaporkan KWP ke MKD DPR

Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI resmi membawa polemik pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). FOTO (dok. KWP)
Jumat, 31 Juli 2026, 11:27 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) DPR RI resmi membawa polemik pernyataan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Langkah ini ditempuh setelah Deddy menolak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas ucapannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP DPR RI, Erwin Siregar, mengungkapkan laporan tersebut telah diterima MKD pada Jumat (31/7/2026). Menurutnya, pelaporan dilakukan sebagai upaya terakhir setelah KWP lebih dulu membuka ruang penyelesaian secara baik-baik.

"Kami sudah resmi membuat laporan ke MKD. Sebelumnya kami meminta beliau menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan melakukannya. Karena itu, hari ini kami menempuh jalur pelaporan ke MKD," kata Erwin dalam konferensi pers.

Baca juga : Dugaan Penggelapan Royalti, Kreator Animasi Dilaporkan Ke Polisi

Tak hanya menyerahkan surat laporan, KWP juga melampirkan sejumlah bukti berupa rekaman video pernyataan Deddy yang melontarkan istilah "sirkus" dalam rapat Komisi II DPR RI, serta dokumentasi dari sejumlah media televisi.

"Yang kami serahkan bukan hanya surat laporan, tetapi juga video pernyataan beliau dan dokumentasi dari rekan-rekan media sebagai barang bukti," ujarnya.

Meski DPR tengah memasuki masa reses, KWP memastikan akan terus berkoordinasi dengan MKD agar laporan dugaan pelanggaran etik tersebut segera diproses.

Baca juga : Usai Jokowi Lengser, SGY: Kinerja Pj. Gubernur Heru Perlu Dilaporkan ke KPK

Erwin menegaskan, langkah yang ditempuh bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan menjaga kehormatan dan martabat wartawan yang menjalankan tugas peliputan di lingkungan parlemen.

"Kami tidak punya niat lain. Tujuan kami hanya melindungi seluruh anggota KWP dan rekan-rekan wartawan agar ke depan tidak lagi dipandang sebelah mata atau dihina seperti itu," tegasnya.

Menanggapi kemungkinan Deddy membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers, Erwin menilai hal itu merupakan hak setiap pihak. Namun, ia menekankan bahwa laporan KWP ke MKD berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik sebagai anggota DPR, bukan sengketa pemberitaan.

Baca juga : Polisi Antar Balita Penderita Bocor Jantung ke Rumah Sakit

"Kalau beliau ingin menyampaikan permintaan maaf atau membawa persoalan ini ke Dewan Pers, silakan saja. Yang kami laporkan ke MKD adalah persoalan etika. Sementara Dewan Pers memiliki tugas dan kewenangannya sendiri dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik," pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal