LampuHijau.co.id - Penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik. Kasus tersebut dinilai bukan sekadar perkara pidana, melainkan juga menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan prinsip negara hukum, supremasi hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Perkembangan kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Selain di lokasi tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain sebelum akhirnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang beredar, penyidikan berkaitan dengan beberapa perkara, antara lain dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya blackout PLN, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT Cakra Buana Sukses (CBS) kepada PT Krakatau National Infrastructure (KNI).
Baca juga : Rupiah Tembus Rp17 Ribu per Dolar, DPR Ingatkan Ancaman Kolaps Industri Nasional
Perkembangan perkara tersebut memunculkan beragam respons dari berbagai kalangan, mulai dari internal aparat penegak hukum, kalangan pemerintahan, DPR, hingga masyarakat. Di tengah dinamika tersebut, sejumlah pengamat hukum mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum tetap berpegang pada prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Karena itu, tidak seorang pun memiliki kekebalan hukum apabila diduga melakukan tindak pidana. Selain itu, aparat penegak hukum juga diingatkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Baca juga : DPR Awasi Kinerja Kementerian Haji, Keselamatan Jemaah Jadi Harga Mati
Penetapan seseorang sebagai tersangka bukan merupakan akhir dari proses hukum, melainkan awal pembuktian yang nantinya diuji di persidangan. Dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Apabila pihak yang ditetapkan sebagai tersangka menilai terdapat pelanggaran prosedur, hukum juga memberikan ruang melalui mekanisme praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan penyidik lainnya.
Di sisi lain, sejumlah kalangan juga menegaskan tidak terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum melakukan penggeledahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kewenangan penyidikan tetap mengacu pada ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga : Polisi Tangguhkan Penahanan Habib Bahar Bin Smith
Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa tidak bersifat mutlak dalam perkara tertentu sebagaimana diatur undang-undang. Sejumlah pengamat juga mengingatkan agar proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan politik.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum didorong tetap bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa. Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut juga diharapkan menjadi momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi pondasi penting dalam pemberantasan korupsi sekaligus menjaga wibawa negara hukum di Indonesia. (DTR)