LampuHijau.co.id - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menegaskan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan disebabkan minimnya regulasi. Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada lemahnya penegakan hukum dan pengawasan sehingga potensi kerugian negara terus berulang.
"Regulasi untuk mencegah kebocoran anggaran sebenarnya sudah sangat lengkap. Yang perlu diperkuat adalah implementasi, penegakan hukum, dan pengawasan," ujar Harris dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Harris mengungkapkan, dalam rapat Komisi XI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terungkap lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga : Ngelawan Pas Mau Ditangkep, Kawanan Maling Mobil Box Pegawai Kios Tekstil Ditembak
Temuan itu, menurutnya, menjadi alarm bahwa fungsi pengawasan internal pemerintah harus diperkuat. Ia menilai BPKP tidak cukup hanya melakukan audit setelah kegiatan selesai, tetapi juga harus mengedepankan mekanisme review dan monitoring sejak tahap perencanaan agar penyimpangan dapat dicegah sebelum menimbulkan kerugian negara.
"Pengawasan harus bergeser dari sekadar menemukan pelanggaran menjadi mencegah kebocoran sejak awal," tegasnya.
Selain itu, Harris juga menyoroti besarnya aktivitas underground economy yang menggerus penerimaan negara. Salah satunya adalah peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 11–14 persen dari total peredaran rokok nasional.
Baca juga : Perawat Klinik Gigi King Dental Ditusuk Pasien Alami Pendarahan Hebat
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal dan praktik impor ilegal tidak hanya akan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi industri legal.
"Kalau ekonomi bawah tanah bisa ditekan, APBN akan lebih sehat dan benar-benar menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.
Sementara itu, Direktur Program Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai kebocoran fiskal tidak hanya terjadi pada sisi penerimaan negara, tetapi juga pada pengelolaan belanja dan kekayaan alam.
Baca juga : Polsek Pademangan Gelar Razia Dini Hari, Dua Orang Bawa Sabu Ditangkap
Menurut Piter, selama ini perhatian publik lebih banyak tertuju pada kebocoran pajak, bea cukai, dan ekspor. Padahal, potensi kebocoran terbesar justru berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang belum memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
"Kebocoran fiskal terjadi di dua sisi, yaitu penerimaan dan pengeluaran. Potensi kebocoran dari pengelolaan kekayaan negara justru jauh lebih besar," ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah menyusun regulasi yang lebih komprehensif untuk menerjemahkan amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar memberikan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat. (Asp)