LampuHijau.co.id - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan pentingnya menjaga independensi kehakiman sebagai fondasi utama tegaknya negara hukum. Pesan itu disampaikan saat memimpin kunjungan silaturahmi pimpinan MPR RI ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam pertemuan bersama Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan jajaran pimpinan MA, Muzani mengatakan silaturahmi tersebut merupakan bagian dari konsultasi antarlembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR RI 2026.
"Kami sepakat bahwa supremasi hukum harus terus dijunjung tinggi dengan menjaga independensi kehakiman. Itulah cara meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum," ujar Muzani.
Baca juga : Stevano Adranacus Apresiasi Kenaikan Gaji Hakim: Angin Segar bagi Wajah Hukum Indonesia
Ia juga menegaskan MPR menghormati kewenangan Mahkamah Agung dan tidak akan mencampuri urusan internal lembaga peradilan.
Menurutnya, seluruh lembaga negara memiliki peran yang sama dalam mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Selain membahas independensi lembaga peradilan, Muzani menyoroti perlunya penguatan anggaran Mahkamah Agung. Saat ini, anggaran MA disebut hanya sekitar 0,34 persen dari total APBN, sehingga perlu dipikirkan skema yang mampu mendukung kemandirian lembaga peradilan.
Muzani juga mengapresiasi peningkatan kesejahteraan hakim. Ia menyebut hakim baru kini menerima gaji sekitar Rp50 juta per bulan, sehingga diharapkan semakin banyak lulusan terbaik fakultas hukum yang tertarik meniti karier sebagai hakim.
Di sisi lain, Mahkamah Agung masih menghadapi kekurangan sekitar 1.600 hakim. Proses rekrutmen hingga pendidikan diperkirakan memerlukan waktu dua hingga tiga tahun, sehingga para hakim baru diproyeksikan mulai bertugas pada 2029.
"Ini menunjukkan Mahkamah Agung sedang mempersiapkan diri menjadi lembaga peradilan yang semakin kuat, profesional, dan berintegritas," kata Muzani. (Asp)