LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun payung hukum permanen menyusul diberlakukannya kebijakan pembatasan komisi perusahaan aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen. Menurutnya, keputusan Presiden merupakan langkah besar yang harus segera diperkuat melalui regulasi agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin kesejahteraan jutaan pengemudi.
Dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk "Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online" di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Huda menyebut keputusan tersebut sebagai bukti keberpihakan pemerintah terhadap perjuangan panjang para pengemudi ojol.
"Ini merupakan political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online," ujar Huda.
Baca juga : Kapolres Tangkot Berbagi dengan Komunitas Ojol di Kota Tangerang: Kami Ingin Lebih Dekat
Ia juga mengapresiasi pimpinan DPR yang turut mengawal komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen resmi berlaku sejak 1 Juli 2026.
Meski demikian, Huda menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata. DPR, kata dia, akan mengawasi implementasinya sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat, baik melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maupun aturan lain yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut Huda, Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam pembahasan revisi UU LLAJ. Sejumlah pasal disiapkan, termasuk pengakuan sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari transportasi publik.
Baca juga : Sachrudin Bangga, Kontribusi UTD PMI Kota Tangerang Tembus Dunia
"Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat," tegasnya.
Sambil menunggu regulasi permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis agar kebijakan pembatasan komisi dapat diterapkan secara efektif.
Aturan tersebut, menurutnya, harus menutup celah praktik pemotongan komisi di luar ketentuan, mengawasi penggunaan algoritma aplikasi, serta memberikan kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi X DPR dan Pengamat Kompak Sebut PPDB Zonasi Dianggap Gagal
Ia juga mengingatkan agar perusahaan aplikator tidak mengalihkan beban pembatasan komisi kepada masyarakat melalui kenaikan tarif. Menurutnya, tarif yang terlalu tinggi justru berpotensi menurunkan jumlah penumpang dan pada akhirnya kembali merugikan pengemudi.
Karena itu, Huda mengusulkan adanya mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik, guna memastikan kebijakan komisi 8 persen benar-benar dijalankan secara adil bagi seluruh pihak.
"Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen," pungkasnya. (Asp)