LampuHijau.co.id - Upaya panjang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong lahirnya payung hukum bagi wilayah kepulauan mulai menunjukkan titik terang. Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang diinisiasi DPD RI resmi mendapat dukungan mayoritas fraksi di DPR RI dan pemerintah untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Sebanyak delapan fraksi DPR bersama pemerintah menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Menanggapi hasil tersebut, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan apresiasi kepada DPR dan pemerintah yang memberikan dukungan terhadap usulan legislasi yang sejak lama diperjuangkan DPD.
Baca juga : Warga Kwini Jakpus Adukan Nasib Kepemilikan Tanah ke Fraksi PDIP DPRD DKI
"Alhamdulillah, dalam rapat tadi delapan fraksi DPR menyatakan setuju. Begitu juga pemerintah yang siap berkoordinasi lebih lanjut secara internal," kata Andi kepada wartawan usai rapat.
Menurut Andi, dukungan tersebut menjadi harapan besar bagi masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan. Selama ini, wilayah kepulauan menghadapi berbagai tantangan pembangunan, mulai dari keterbatasan infrastruktur, akses layanan kesehatan, pendidikan, hingga konektivitas antarwilayah.
Ia menjelaskan, salah satu tujuan utama RUU Daerah Kepulauan adalah menghadirkan kebijakan afirmatif berupa dukungan pendanaan khusus agar pembangunan di wilayah kepulauan dapat dipercepat.
Baca juga : Kepedulian Pemprov DKI, Bank Jakarta Kembali Dukung Program Mudik Gratis
"Dengan adanya undang-undang ini, negara dapat memberikan perhatian dan penghargaan berupa dana khusus kepada daerah kepulauan untuk mempercepat pembangunan," ujarnya.
Andi juga mengapresiasi komitmen Pansus DPR RI yang menargetkan pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga masa sidang ke depan.
Menurutnya, sinergi antara DPD, DPR, dan pemerintah menjadi kunci agar regulasi yang dinantikan masyarakat kepulauan tersebut segera disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga : RUU Daerah Kepulauan Masuk Prolegnas 2026, DPD Minta Tak Mandek Lagi
"Kita membutuhkan komitmen bersama agar RUU Daerah Kepulauan ini dapat segera dituntaskan dan menjadi undang-undang yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah kepulauan," tegasnya. (Asp)