Negara Bergerak Rebut Kembali Lahan Dikuasai Mafia, Ara: Rumah Rakyat Tak Boleh Tersandera

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Foto (Asp)
Selasa, 26 Mei 2026, 21:06 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir dalam menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu langkah yang kini dipercepat adalah penertiban aset-aset negara yang selama ini dikuasai pihak ketiga secara ilegal untuk dialihkan menjadi kawasan perumahan rakyat.

Penegasan itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, usai rapat di Gedung DPR RI, Selasa (26/5/2026).

Menteri yang akrab disapa Ara itu menegaskan Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan backlog perumahan nasional.

Baca juga : Bapak-bapak Mau Nemuin Anak (4 Tahun), Dihalangi Eks Istri, Ngamuk, Rumah Eks Dibakar, Mantan dan Anak Tewas

Namun, percepatan pembangunan dinilai sulit dilakukan jika lahan milik negara masih dikuasai pihak lain tanpa hak. “Presiden Prabowo ingin kita bergerak cepat. Bagaimana kita bisa bergerak cepat kalau lahan negara justru diduduki pihak lain? Contohnya di Tanah Abang, tanah itu jelas milik negara milik PT KAI, tapi kenyataannya dikuasai pihak ketiga,” tegas Ara.

Ara mengatakan Kementerian PKP kini terus berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk menuntaskan konflik penguasaan lahan negara tersebut. Ia bahkan meminta penegakan hukum terhadap aset negara di sektor perumahan dilakukan setegas penertiban lahan sawit dan tambang ilegal.

Menurutnya, penguasaan lahan negara secara tidak sah menjadi penghambat utama pemerataan akses hunian bagi rakyat kecil. “Kalau negara ingin serius menghadirkan rumah untuk rakyat, maka aset negara harus kembali kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Baca juga : Ditopang Pembayaran Digital, Arlyana: Ekonomi Jakarta Terus Berkembang

Selain soal lahan, Ara juga meluruskan polemik tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun yang ramai diperbincangkan publik. Ia menegaskan tenor panjang tersebut bukan kewajiban, melainkan opsi fleksibel agar masyarakat bisa menyesuaikan cicilan dengan kemampuan ekonomi masing-masing.

“Jangan salah dipahami. Itu bukan wajib 40 tahun. Masyarakat bisa memilih tenor 10, 15, 20 sampai 40 tahun sesuai kemampuan,” katanya.

Menurut Ara, regulasi skema KPR tersebut saat ini masih dimatangkan bersama BP Tapera, pihak perbankan, dan asosiasi pengembang. Dalam kesempatan itu, Ara juga membeberkan lonjakan besar program bedah rumah pada era pemerintahan Prabowo.

Baca juga : Pegawai Kementan Sebut Uang Miliaran Disita KPK dari Kamar Pribadi Rumah Dinas SYL

Jika tahun sebelumnya hanya menyasar sekitar 45 ribu unit, tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 400 ribu unit rumah di seluruh Indonesia. Bahkan, pemerintah mengusulkan target ambisius mencapai 2 juta unit pada tahun depan.

Program tersebut diprioritaskan untuk kawasan perbatasan seperti Papua, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau sebagai bagian dari penguatan kedaulatan dan pertahanan negara.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan perbaikan 8 ribu rumah penderita TBC, pembangunan 10 ribu sekolah rakyat, hingga rehabilitasi rumah adat bagi pekerja seni untuk menjaga kearifan lokal. Sementara proses akad rumah subsidi ditargetkan mulai berjalan bertahap pada akhir 2026. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal