LampuHijau.co.id - Komisi III DPR RI menunjukkan keberpihakan tegas pada rasa keadilan rakyat dalam sengketa tanah yang menyeret tujuh keluarga pensiunan guru di kawasan Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mohammad Rano Alfath, Selasa (14/4/2026), suara pembelaan terhadap warga yang telah menetap hampir setengah abad itu menguat—bahkan disertai kritik tajam terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah tujuh keluarga pensiunan guru mengadu ke DPR, menyusul sengketa lahan dengan pihak sekolah yang diklaim masuk dalam aset pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, secara blak-blakan menyoroti buruknya tata kelola aset Pemprov DKI. Ia menilai ada ketimpangan sikap: tegas terhadap warga kecil, namun tumpul terhadap penguasaan aset oleh pihak lain dalam skala besar.
Baca juga : Cegah Bencana, Polsek Sagalaherang Polres Subang Kerja Bakti Perbaiki TPT Saluran Air
“Aset tanah DKI banyak diduduki orang lain tapi diam saja. Tapi ini warga pensiunan guru yang sudah mengabdi puluhan tahun justru diperlakukan seperti ini. Dasar sertifikatnya apa?” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Siti Aisyah dari Fraksi PDIP. Ia mempertanyakan keabsahan sertifikat yang diklaim Pemprov, terutama jika di atas lahan tersebut telah lama dihuni warga.
Menurutnya, penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) semestinya tidak mengabaikan fakta fisik di lapangan.
“Kalau ada warga yang sudah tinggal, tidak boleh serta-merta disertifikatkan. Jangan hanya berpegang pada dokumen, BPN harus turun langsung,” ujarnya.
Baca juga : Belajar dari Belanda, Komite III DPD RI Genjot Reformasi Jaminan Sosial Nasional
Sementara itu, Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyampaikan pernyataan paling emosional. Ia menekankan bahwa negara seharusnya hadir dengan empati, bukan semata kekuasaan administratif.
“Pemprov DKI tidak akan bangkrut hanya karena memberikan sebagian kecil lahannya untuk tujuh pensiunan guru. Negara harus punya kerelaan untuk rakyatnya,” kata Hinca.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto, membela langkah pemerintah dengan menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi pengamanan aset negara.
Ia menjelaskan bahwa sekitar 3.000 meter persegi lahan tercatat digunakan untuk sekolah, sementara sisanya ditempati warga.
Baca juga : Tutup Rangkaian Bulan K3, Sekda: Pemprov Dorong Inovasi Keselamatan Kerja
Meski demikian, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pendekatan hukum semata tidak cukup dalam menyelesaikan persoalan ini. Dalam kesimpulan RDPU, DPR meminta seluruh pihak—termasuk Pemprov DKI Jakarta dan Kantor Wilayah BPN—untuk menahan diri dari tindakan hukum maupun administratif yang berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap warga.
Komisi III juga mendesak agar sengketa diselesaikan melalui jalur mediasi dengan mengedepankan musyawarah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, Undang-Undang Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Langkah ini diharapkan menjadi jalan tengah agar konflik tidak semakin tajam—dan keadilan bagi warga yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai pendidik tetap terjaga. (Asp)