LampuHijau.co.id - Komisi III DPR RI memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menghentikan seluruh rencana pembongkaran rumah pensiunan guru di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Instruksi itu ditegaskan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (26/2/2026).
Perintah tersebut keluar setelah tujuh pensiunan guru mengadukan nasib mereka yang terancam pengosongan lahan terkait sengketa dengan SDN Bendungan Hilir 09 Pagi.
Salah satu warga, Neni Sri Mulyani, mengungkapkan ironi yang mereka rasakan. Rumah yang kini terancam dibongkar justru menjadi saksi lahirnya aktivitas pendidikan di kawasan itu. Bahkan, pada masa awal, proses belajar-mengajar digelar di garasi rumahnya.
“Kami dulu ikut membangun sekolah itu dari nol. Wali murid, guru, dan warga gotong royong sampai akhirnya berdiri lima SD, satu SMP, dan satu SMEA di sekitar rumah kami,” ujarnya.
Baca juga : Kabupaten Tangerang Juara Umum Kelola Keuangan dan Aset di Banten
Namun seiring waktu, para guru yang pernah menjadi bagian dari sejarah berdirinya sekolah justru dianggap penghuni liar. Ancaman pengosongan disebut sudah mereka alami sejak 2010.
“Rumah kami tidak pernah mengganggu kegiatan sekolah. Tapi ancaman terus datang, baik dari pihak sekolah maupun dinas terkait,” kata Neni.
Warga lainnya, Susantari, menegaskan keluarganya bukan penyerobot lahan. Mereka mengantongi surat izin penghunian resmi yang diterbitkan instansi berwenang. “Kami ini penghuni sah, bukan penyusup. Orang tua kami berjuang untuk pendidikan, bukan merampas tanah negara,” tegasnya.
Selama lebih dari satu dekade, tujuh mantan guru tersebut hidup dalam bayang-bayang pembongkaran sepihak. Mereka datang ke DPR bukan untuk melawan pemerintah, melainkan meminta kepastian hukum.
Baca juga : DPRD Subang Desak Honor Guru Ngaji Segera Dicairkan
“Kami guru, bukan penjahat. Kami hanya ingin perlindungan dan bisa tenang di masa tua,” ucap Susantari.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan negara tidak boleh gegabah dalam mengambil tindakan sebelum ada kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
“Jangan main bongkar, jangan main kosongkan dulu. Kami minta semua pihak menahan diri sampai ada penyelesaian hukum yang inkrah,” tegasnya.
Komisi III memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini dan meminta seluruh pihak mengedepankan asas keadilan serta perlindungan hak warga negara.
Baca juga : Hendak Pulang ke Rumah, Remaja Desa Cinangsi Subang Ditusuk Geng Motor
Kasus ini kini menjadi ujian: apakah negara akan berdiri bersama para pendidik yang mengabdi puluhan tahun, atau membiarkan mereka menghadapi ketidakpastian hukum di penghujung usia? (Asp)