LampuHijau.co.id - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengingatkan bahwa maraknya hoaks di ruang digital bukan lagi gangguan biasa, melainkan ancaman sistemik bagi demokrasi dan keamanan nasional.
Dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026), Amelia memaparkan sepanjang 2023 tercatat 2.330 kasus hoaks, lebih dari separuh bermuatan politik. Pada semester I 2024, kasusnya hampir menyamai total tahun sebelumnya.
Baca juga : Diskusi MPR: Sentralisasi Kebijakan Ancam Demokrasi Daerah
“Hoaks dirancang memancing emosi dan menyebar lebih cepat dari fakta. Karena itu, verifikasi harus jadi prioritas nomor satu,” tegasnya.
Ia menekankan disiplin 5W+1H, prinsip cover both sides, serta tiga pedoman kerja: jangan tayang sebelum klarifikasi, klarifikasi sebagai perlindungan, dan hindari sensasi dengan prinsip 3S—fakta jelas, sumber jelas, framing adil.
Baca juga : Selamat! Hj. Upik Rofiqoh Jadi Anggota Dewan Pendidikan Majalengka
Amelia juga mengingatkan regulasi seperti RUU Disinformasi dan RUU Pertahanan Digital harus tetap menjaga kebebasan berekspresi.
“Jangan sampai obatnya lebih berbahaya dari penyakitnya,” ujarnya.
Baca juga : Pengamat: Swasembada Sudah di Depan Mata, Indonesia Siap Ekspor Beras
Dalam forum yang sama, Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin menyoroti masuknya buzzer dan industri propaganda digital ke ranah penegakan hukum.
Praktik ini dinilai berpotensi membelokkan opini publik dalam kasus-kasus korupsi besar. “Buzzer sudah masuk ke wilayah hukum. Ini yang menjadi perhatian serius,” ujarnya. (Asp)