LampuHijau.co.id - Polemik pelantikan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memanas. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, melontarkan kritik keras terhadap langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mempersoalkan proses pelantikan tersebut.
Menurut Soedeson, tindakan MKMK berpotensi melampaui batas kewenangan dan mencederai prinsip dasar ketatanegaraan, yakni pemisahan kekuasaan (separation of powers).
“Kita harus kembali kepada sistem ketatanegaraan kita. DPR adalah lembaga legislatif, MK adalah lembaga yudikatif. Tidak boleh ada penyambungan kewenangan yang mencederai prinsip pemisahan kekuasaan,” tegas Soedeson di Gedung DPR, Kamis (12/2/2026).
Baca juga : Direksi Transjakarta Tegaskan Tetap Tindak Pelaku Pelanggaran
Ia menegaskan, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi atau mempersoalkan pelantikan hakim konstitusi sebelum yang bersangkutan menjalankan tugasnya. Fungsi MKMK, kata dia, bersifat post factum — memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah hakim resmi menjabat, bukan pada tahap pra-pelantikan.
“MKMK dibentuk untuk menjaga etika dan keluhuran hakim. Itu dilakukan setelah hakim dilantik dan jika terbukti melanggar. Bukan untuk menggagalkan atau menghambat pelantikan,” ujarnya.
Karena itu, Komisi III DPR meminta MKMK tidak bertindak di luar mandatnya dan memberi ruang kepada Adies Kadir untuk menjalankan tugas sebagai Hakim Konstitusi.
Baca juga : Komisi Informasi DKI Jakarta Gelar FGD Penguatan Hasil E-Monev 2025
Soedeson juga memastikan, dari sisi administratif dan substansi hukum, Adies Kadir telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ia menyebut Adies memiliki gelar doktor (S3), usia yang memenuhi ketentuan, serta rekam jejak panjang di bidang hukum — baik sebagai advokat maupun pimpinan DPR.
“Kami di Komisi III sudah melakukan profiling dan verifikasi secara menyeluruh. Semua syarat undang-undang dipenuhi. Tidak ada alasan hukum untuk meragukan kelayakan beliau,” tegasnya.
Lebih jauh, Soedeson mengingatkan bahwa polemik yang berkembang justru berpotensi mengganggu stabilitas dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi di tengah kebutuhan publik akan kepastian hukum.
Baca juga : Komisi X Tegaskan Hak Guru dan Pemerataan Jadi Fokus Revisi UU Sisdiknas
“Kalau lembaga etik mulai melampaui batas kewenangannya, ini bukan lagi soal etik. Ini sudah masuk wilayah politik kekuasaan,” pungkasnya. (Asp)