LampuHijau.co.id - Ketua Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa dalih kepentingan strategis nasional tidak bisa lagi dijadikan pembenaran untuk mengubah fungsi hutan, terutama kawasan yang memiliki peran ekologis vital.
Alex menekankan, tidak semua kawasan hutan bisa ditawar. Ada bentang alam yang secara fundamental harus dilindungi demi keselamatan manusia.
“Kita harus mengubah cara berpikir. Ada fungsi hutan yang dengan alasan apa pun tidak mungkin diubah. Kalau itu hulu sungai, ya sudah, itu harus tetap hutan. Titik. Tidak bisa ditawar,” tegas Alex.
Baca juga : Komisi III DPRD Subang Sidak Dugaan Alih Fungsi Lahan Teknis Pertanian
Pernyataan tersebut disampaikan Alex saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan agenda pembahasan alih fungsi lahan di sektor pertanian, kehutanan, dan kelautan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
RDP ini turut dihadiri Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) serta pejabat eselon I teknis dari Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Alex mengingatkan, serangkaian bencana besar yang dipicu siklon tropis di Sumatera tidak bisa dilepaskan dari masifnya alih fungsi hutan. Sekitar 1,4 juta hektare hutan tropis diketahui telah berubah menjadi kawasan pertambangan dan perkebunan sawit.
Baca juga : Peras Penumpang, Sopir Taksi Gelap Ditangkap Polisi di Tanjung Priok
Perubahan tutupan lahan tersebut merusak fungsi hidrologis hutan, menurunkan daya serap tanah terhadap air, dan memicu aliran permukaan yang bersifat destruktif. Dampaknya, bencana yang terjadi berkembang menjadi tragedi kemanusiaan berskala besar.
Data menunjukkan, 967 jiwa meninggal dunia dan 262 orang dinyatakan hilang, menjadikannya salah satu bencana terburuk dalam sejarah modern Indonesia. Sebanyak 3,3 juta jiwa terdampak, kehilangan tempat tinggal, harta benda, serta pola hidup sehari-hari.
Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai Rp68,8 triliun, dengan 3.500 bangunan rusak berat, 271 jembatan hancur, dan 282 fasilitas pendidikan mengalami kerusakan.
Baca juga : Sengketa Hotel Sultan, Ahli: HGB Berakhir, Lahan Harus Dikosongkan
Menurut Alex, kondisi ini menjadi alasan kuat dibentuknya Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI. “Panja ini dibentuk untuk menyusun rekomendasi kebijakan alih fungsi lahan, agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa depan,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan asal Sumatera Barat itu menegaskan, rekomendasi Panja nantinya bertumpu pada tujuan utama negara, yakni melindungi segenap tumpah darah Indonesia—melindungi manusianya. Ia pun mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk bersikap tegas dan menghentikan praktik perubahan fungsi bentang alam yang memiliki peran krusial menjaga ekosistem.
“Hulu sungai, lereng gunung, dan kawasan penyangga ekosistem lainnya tidak boleh lagi disentuh. Ketegasan ini mutlak diperlukan untuk melindungi manusia Indonesia dari ancaman banjir bandang dan longsor akibat salah kebijakan alih fungsi lahan,” tegas Alex. (Asp)