DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Polri

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto (ist)
Selasa, 27 Januari 2026, 17:50 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan lembaga pengawas Polri, melainkan organ yang bertugas membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan kepolisian nasional.

Penegasan ini disampaikan Habiburokhman menanggapi wacana yang menyebut Kompolnas sebagai pengawas kinerja Polri. Ia menilai anggapan tersebut keliru dan menyalahi kerangka konstitusional.

“Perlu digarisbawahi, Kompolnas bukan lembaga pengawas. Berdasarkan Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 37 dan 38 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan serta pemberhentian Kapolri,” ujar Habiburokhman, dalam keterangan rilisnya, Selasa (27/1/2026).

Baca juga : Awal Tahun, Kapolres Subang Beri Reward Umroh kepada Tiga Personel

Ia menjelaskan, dengan mandat tersebut, pengguna langsung hasil kerja Kompolnas adalah Presiden, bukan publik ataupun lembaga lain. Masukan Kompolnas menjadi bahan bagi Presiden dalam menentukan kebijakan strategis Polri, termasuk dalam proses pengangkatan Kapolri.

Habiburokhman juga menyoroti aspek asas ketatanegaraan. Menurutnya, tidak tepat apabila Kompolnas—yang dipimpin oleh seorang menteri dan berada dalam rumpun eksekutif—ditempatkan sebagai lembaga pengawas.

“Secara asas, tidak pas jika Kompolnas yang berada dalam rezim eksekutif menjalankan fungsi pengawasan yang secara konstitusional merupakan tugas lembaga legislatif. Lebih keliru lagi jika Kompolnas didegradasi menjadi lembaga pengawas, apalagi disamakan seperti LSM,” tegasnya.

Baca juga : Dukung Kegiatan Keagamaan, Kapolsek Sagalaherang Polres Subang Hadiri MTQ

Ia menekankan, fungsi pengawasan terhadap Polri secara konstitusional berada di tangan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Meski demikian, Habiburokhman mengakui bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja kepolisian.

“Pengawasan DPR dan pengawasan masyarakat harus berjalan sinergis. DPR fokus memberikan koreksi, kritik, dan masukan berbasis informasi yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memberikan ruang yang jauh lebih kuat bagi masyarakat, khususnya melalui peran advokat, untuk ikut mengawasi kinerja Polri dalam proses penegakan hukum pidana.

Baca juga : Diresmikan Kemenkumham, PKPI Luncurkan Angkatan Pertama Kurator Profesional

Ia memaparkan setidaknya tiga pasal krusial dalam KUHAP baru yang memperkuat pengawasan tersebut. Pertama, Pasal 143 huruf c, yang mengatur bahwa warga negara pencari keadilan berhak didampingi advokat sejak masih berstatus sebagai saksi.

Kedua, Pasal 32, yang memberi kewenangan kepada advokat untuk secara aktif membela klien, termasuk menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi. Ketiga, Pasal 30, yang mewajibkan seluruh proses pemeriksaan di kepolisian direkam menggunakan kamera pengawas.

“Tiga pasal ini menjadi semacam pengunci agar proses pemeriksaan berjalan transparan dan mempersempit ruang penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal