Walkot Tangerang Tepis Tudingan Lempar Bola Legalisasi Pelacuran dan Miras, Minta Warga Tak Terpancing

Doorstop Wali Kota Tangerang Sachrudin. (IST)
Senin, 19 Januari 2026, 20:47 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wali Kota Tangerang Sachrudin menepis tudingan miring yang menyebut pihaknya melempar usulan soal legalisasi bisnis pelacuran dan miras di wilayahnya dengan merevisi Perda 7 dan 8 2005.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini belum ada statement apa pun dari kami terkait revisi Perda 7 dan 8. Substansinya sudah cukup kuat dan masih relevan,” ujar Sachrudin Senin 19 Januari 2025.

Baca juga : Wakil Rakyat dari Gerindra Apresiasi Polres Subang Bangun Rumah untuk Warga Miskin

Menurut Sachrudin, kedua Perda yang mengatur larangan miras dan prostitusi saat ini masih sangat kuat dan cocok dengan kondisi sosial masyarakat Kota Tangerang. 

Namun bila kemudian hari muncul penyesuaian regulasi, ia meyakinkan bukan dalam rangka melonggarkan aturan, tapi justru memperkuat dan memperketat aturan dengan mengikuti perkembangan zaman.

Baca juga : Bupati Tangerang Luncurkan Beasiswa Buat Warga Miskin Jadi Penerbang

“Tidak pernah ada pembicaraan soal destinasi atau tempat hiburan. Perda ini harus ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada pembahasan bersama DPRD Kota Tangerang mengenai revisi Perda 7 dan 8. Namun bila masuk tahap diskusi, pemerintah kota memastikan prosesnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak.

Baca juga : Kepala BNNP Aceh Salurkan Bantuan Langsung ke Warga Korban Bencana

Sachrudin berharap, masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta menegaskan komitmen Pemkot Tangerang untuk tetap menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial melalui penegakan Perda yang berlaku. (WAH)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal