Kayu Banjir Bandang Padang Jadi Rebutan Warga, DPR Minta Tata Kelola Jelas

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman. FOTO : Ist
Selasa, 16 Desember 2025, 13:16 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Material kayu berbagai jenis dan ukuran masih menumpuk di badan sungai hingga kawasan pantai Kota Padang pascabanjir bandang yang melanda Daerah Aliran Sungai (DAS) pada 28 November 2025 dini hari. Tumpukan kayu tersebut kini dimanfaatkan warga sebagai papan dan bahan bangunan bernilai ekonomi.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa tata kelola yang jelas. Penanganan kayu sisa bencana harus merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 “Hari ini kita melihat kayu-kayu itu dimanfaatkan warga sebagai barang bernilai ekonomi. Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Alex dalam pernyataan tertulis, Selasa (16/12/2025).

Baca juga : Sebabkan Macet, Kendaraan Yang Parkir Sembarangan di Restoran Wilayah Jakut Ditindak Dishub

Alex menjelaskan, sampah yang timbul akibat bencana termasuk Sampah Spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. Selain sampah akibat bencana, kategori Sampah Spesifik juga mencakup sampah mengandung B3, limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah secara teknologi, serta sampah yang timbul tidak periodik.

Menurutnya, Sampah Spesifik memerlukan penanganan khusus karena karakteristik dan volumenya tidak bisa ditangani dengan pola pengelolaan sampah konvensional.

“Penanganannya membutuhkan metodologi tersendiri yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu,” ujar Alex.

Baca juga : Banjir Rob Landa Jakarta Utara, Kawasan Wisata Ancol Ikut Dilahap

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan UU Pengelolaan Sampah, memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana bagi kegiatan bernilai ekonomis.

Ruang tersebut, kata Alex, tertuang dalam Pasal 4 PP No 27 Tahun 2020, yang menyebutkan pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan, termasuk pemanfaatan kembali.

“Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu ini setidaknya bisa membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” ungkap Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

Baca juga : Bupati Subang Berharap Bunda Literasi Jadi Role Model untuk Gerakkan Warga Cinta Baca

Namun demikian, tumpukan kayu tersebut juga telah mengganggu aktivitas nelayan yang hendak melaut. Karena itu, Alex menyarankan pemerintah daerah untuk melibatkan pihak ketiga dalam proses pembersihan agar bisa dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Ia menyinggung pengalaman Sumatera Barat dalam menangani Sampah Spesifik berupa puing bangunan pascagempa September 2009.

“Sama halnya dengan puing bangunan, kayu-kayu ini pasti banyak peminatnya. Apalagi kualitasnya terlihat sangat bagus dan memiliki nilai ekonomis tinggi,” pungkas Alex.

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal