LampuHijau.co.id - DPD RI menegaskan percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Rakornas di Kompleks Parlemen, Jakarta (2/12). Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menyebut regulasi ini kini menjadi kebutuhan strategis negara kepulauan terbesar di dunia.
“Indonesia tidak boleh terus berpikir daratan. Keadilan fiskal harus berlayar sampai pulau terjauh,” tegas Sultan.
Baca juga : 18 Tahun Mandek, DPD Desak Presiden Segera Bahas RUU Daerah Kepulauan
Ia juga menyoroti ketimpangan layanan dasar dan biaya logistik tinggi di daerah kepulauan yang tak terakomodasi skema anggaran nasional.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPD GKR Hemas menyebut RUU ini krusial sebagai lex specialis untuk mempercepat konektivitas, layanan publik, dan pemerataan fiskal.
Baca juga : Sudin SDA Kepulauan Seribu Pastikan Air Bersih Bagi Masyarakat di Pulau Karya Terpenuhi
“Tanpa payung hukum ini, daerah kepulauan akan terus tertinggal,” ujarnya.
Sementara itu, Menko Polhukim Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya RUU ini sebagai bagian dari visi Indonesia Emas 2045.
Baca juga : DPD RI Dorong Keadilan Fiskal, Minta Pemerintah Dengar Suara Daerah
“Negara tidak boleh meninggalkan jutaan penduduk kepulauan hanya karena alasan geografis,” katanya.
DPD RI menegaskan RUU Daerah Kepulauan membawa tiga agenda utama: keadilan fiskal berbasis biaya kewilayahan, penguatan kewenangan laut, dan konektivitas antarpulau sebagai kewajiban negara. (Asp)