LampuHijau.co.id - Di tengah sorotan publik terhadap bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, kembali mengangkat urgensi Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan—regulasi yang sudah tersandera hampir 18 tahun tanpa kepastian politik.
Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025), Kholik memulai dengan menyampaikan empati bagi para korban bencana dan mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah tanggap darurat yang terukur.
“DPD RI ikut prihatin dan memohon Presiden mengambil langkah cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.
RUU yang Tertahan Dua Periode
Baca juga : Refleksi Dua Dekade DPD RI, GKR Hemas: Representasi Daerah Adalah Ruh Demokrasi
RUU Daerah Kepulauan kembali resmi diajukan DPD ke DPR pada 31 September 2025 dan telah diteruskan kepada Presiden pada 12 November 2025. Kini proses legislasi sepenuhnya menunggu penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.
“DPD sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” tegas Kholik.
Ia menekankan bahwa regulasi ini krusial untuk mengatasi ketimpangan infrastruktur, konektivitas, serta tata kelola sumber daya kelautan di provinsi-provinsi kepulauan.
Daerah Kepulauan: Garda Perbatasan dan Motor Ekonomi Laut
Baca juga : Warga Desa Pengarengan Cirebon Bahagia Dapat Bantuan Sumur Bor
Sedikitnya 18 provinsi masuk kategori daerah kepulauan, banyak di antaranya berada di pintu gerbang perairan internasional. Menurut Kholik, penguatan wilayah ini bukan hanya kepentingan lokal, tetapi menyangkut pertahanan sekaligus ekonomi nasional.
“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka menjadi benteng pertahanan alami sekaligus kontributor ekonomi kelautan yang besar,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tingginya biaya logistik antar-pulau dan lemahnya jaringan distribusi merupakan ancaman struktural yang dapat memperparah kerentanan nasional saat krisis.
Rakornas untuk Menggenjot Tekanan Politik
Baca juga : Gaduh Pembukaan Seleksi Nakes, DPRD Desak Dinkes Kota Tangerang Transparan
Untuk memecah kebuntuan legislasi, DPD RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional pada Selasa (2/12/2025). Rakornas akan mempertemukan Menko Yusril Ihza Mahendra, pimpinan Baleg DPR, enam gubernur kepulauan, kepala daerah, hingga akademisi dari berbagai perguruan tinggi.
Kholik menyebutnya sebagai “konsolidasi nasional” untuk menghimpun tekanan politik dan akademik agar Presiden segera mengeluarkan surat resmi pembahasan RUU.
“Dengan kesepahaman yang solid, kita berharap RUU Daerah Kepulauan tidak lagi terjebak dalam penundaan. UU ini strategis bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus kepentingan nasional,” tutupnya. (Asp)