DPR Kritik Lemahnya Perlindungan Korban: RUU Baru Siap Ubah Paradigma

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (paling kiri) bersama Anggota LPSK - Susilaningtias, Anggota Baleg DPR RI - Ahmad Irawan, serta Moderator Saktia Andri Susilo, dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Selasa, 18 Nopember 2025, 18:19 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) membawa semangat baru: negara wajib hadir tidak hanya menghukum pelaku, tetapi memulihkan korban kejahatan.

Menurutnya, paradigma lama yang hanya menekankan keadilan korektif harus diperluas menjadi keadilan rehabilitatif.

“Negara tidak boleh lagi gagal dua kali. Jika korban jatuh karena kejahatan, negara wajib memberi pertolongan tanpa birokrasi berbelit,” ujar Sugiat dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11).

Baca juga : RUU LLAJ Baru, DPR Janjikan Perlindungan Hukum Bagi Sopir dan Pengemudi Online

Ia menyoroti lemahnya perlindungan korban, seperti kasus korban begal yang ditolak rumah sakit akibat masalah administrasi BPJS. “Urusan remeh-temeh seperti itu tidak boleh lagi menghambat penyelamatan nyawa,” tegasnya.

Sugiat mengungkap sejumlah poin krusial dalam revisi UU ini: 1. Perluasan jenis tindak kejahatan yang bisa mendapatkan perlindungan LPSK—tidak hanya kejahatan khusus, tetapi juga tindak pidana umum bahkan perdata. 2. Perlindungan saksi dan korban diperkuat tidak hanya di luar persidangan, tetapi juga di dalam proses hukum agar bebas dari intimidasi. 3. Kelembagaan LPSK diperluas hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Anggota Baleg DPR RI Ahmad Irawan menambahkan, RUU PSDK sudah masuk Prolegnas 2025–2026 dan kini dalam tahap harmonisasi. Ia menilai revisi penting karena dinamika zaman dan berkembangnya jenis kejahatan menuntut pembaruan regulasi.

Baca juga : Fahira Idris Minta Ada Perlindungan Lahan Agar Petani Jadi Garda Ketahanan Pangan

“Ada kelemahan mendasar dalam praktik perlindungan saksi dan korban yang harus segera dibenahi,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota LPSK, Susilaningtias menegaskan revisi UU semakin mendesak karena kebutuhan lapangan sudah jauh melampaui aturan yang berlaku sejak 2008 dan revisi 2014.

LPSK juga mendorong perluasan tindak pidana prioritas, termasuk kejahatan lingkungan dan kehutanan. “Banyak ketentuan sudah tak sesuai kebutuhan modern. Pembaruan regulasi penting agar perlindungan makin inklusif dan responsif,” kata Susilaningtias. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal