Syaiful Huda: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja Gig di Era Ekonomi Digital

Wakil Ketua Komisi V DPR RI - Syaiful Huda (Tengah), bersama Pengamat Politik - Iwan Setiawan (Paling Kanan) dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Selasa, 11 Nopember 2025, 15:12 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig untuk memberikan payung hukum bagi jutaan pekerja digital di Indonesia yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum dan ekonomi.

“Kami sudah menyusun draf RUU Pekerja GIG yang memuat tiga tujuan besar: perlindungan hak dasar dan fleksibilitas pekerja, kejelasan kewajiban bagi aplikator, dan keselamatan publik. Inisiasi ini merupakan hak konstitusional kami sebagai legislator untuk memastikan keadilan bagi rakyat di tengah transformasi digital,” tegas Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026: Menata Mobilitas Digital, Membangun Arah Baru Transportasi Indonesia”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Huda menyoroti ledakan jumlah pekerja ekonomi gig (gig workers) di Indonesia seiring laju digitalisasi. Jutaan pengemudi transportasi daring seperti Gojek, Grab, Maxim, Green SM, hingga Lalamove menjadi tulang punggung mobilitas urban, disusul pekerja digital lain seperti influencer, content creator, YouTuber, dan pekerja kreatif daring. Namun di balik itu, mereka belum diakui sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan formal.

Baca juga : Wakil Bupati Subang Sebut MBG Tingkatkan Gizi dan Ekonomi Daerah

“Ketiadaan payung hukum menempatkan mereka dalam posisi rentan. Mereka bekerja keras tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian hubungan kerja, dan tanpa mekanisme penyelesaian sengketa yang adil,” kata Huda.

Ia menilai, RUU Pekerja Gig perlu segera diundangkan untuk mengakhiri ketimpangan antara aplikator dan pekerja. RUU ini akan mengatur: Status dan hubungan kerja yang jelas antara platform dan pekerja, Kepastian pendapatan minimum dan skema bagi hasil yang adil, Perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses.

“Hubungan kerja pekerja gig perlu didefinisikan ulang. Mereka bukan sekadar mitra, tapi juga bukan pekerja tetap. Negara harus hadir untuk mendefinisikan posisi mereka secara hukum,” ujarnya menegaskan.

Baca juga : Habib Syarief: Negara Harus Tebus “Dosa Besar” dengan Segera Sahkan RUU PPRT

Huda juga mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu mengatur pekerja gig, termasuk Inggris dan Spanyol. Indonesia, kata dia, tak boleh tertinggal. “RUU ini bukan untuk membebani platform digital, tetapi untuk membangun ekosistem yang adil dan berkelanjutan. Jika pekerja terlindungi, produktivitas meningkat, dan sektor digital tumbuh lebih sehat,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat politik Iwan Setiawan menilai masuknya RUU ini ke Prolegnas 2026 sebagai langkah politik maju setelah 15 tahun tuntutan para pengemudi ojek online tak kunjung mendapat kepastian hukum.

“Sudah sejak 2010 para driver berteriak soal keadilan dan potongan tarif. Baru sekarang pemerintah dan DPR serius menindaklanjuti,” kata Iwan.

Baca juga : BAZNAS RI Ajak Dai Muda Berperan dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

Ia juga menyoroti arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan keberpihakan kepada rakyat kecil. “RUU ini menjadi ujian nyata bagaimana visi keberpihakan itu diterjemahkan dalam kebijakan konkret,” ujarnya.

Namun, Iwan mengingatkan proses pembahasan RUU ini tak akan mudah karena menyangkut tarif, kepastian hukum, dan hubungan bisnis antara aplikator dan pengemudi.

“Tantangannya adalah menemukan solusi menang-menang bagi semua pihak. Tapi yang jelas, sudah saatnya negara hadir melindungi pekerja gig yang selama ini menanggung beban terlalu lama,” tutupnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal