Komisi VI DPR Kawal Kasus Jiwasraya: Negara Tak Boleh Absen Bela Hak Pensiunan

Rapat Komisi IV DPR RI dengan perwakilan pensiunan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/11/2025). FOTO (Ist)
Senin, 10 Nopember 2025, 18:53 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian kasus restrukturisasi polis anuitas PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan ribuan pensiunan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Nurdin Halid, menegaskan bahwa negara tidak boleh absen dalam melindungi hak-hak warga senior yang menggantungkan hidup dari manfaat pensiun.

Dalam rapat dengan perwakilan pensiunan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (10/11/2025), Nurdin meminta bukti surat opsi restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya kepada peserta. Ia menegaskan DPR akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan penyelesaian kasus dilakukan secara transparan dan adil.

Sementara itu, Perkumpulan Pemegang Polis Jiwasraya Anuitas (PPGIA) menilai kebijakan restrukturisasi telah melanggar hak hukum peserta dan mencederai prinsip keadilan sosial. PPGIA mendesak DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan memastikan negara hadir membela hak-hak pensiunan.

Pensiunan Tuntut Kepastian Hukum

Ketua PPGIA, Syahrul Tahir, menyatakan restrukturisasi Jiwasraya tidak hanya merugikan peserta, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan hukum dan keadilan sosial yang dijamin konstitusi.

“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal hak dasar yang dijamin undang-undang,” tegas Syahrul.

Baca juga : Komite I DPD: Keberadaan Pagar Laut Rugikan dan Rampas Hak Masyarakat

Ia menyoroti bahwa hak pensiun merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh:

UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, yang mewajibkan pembayaran manfaat pensiun seumur hidup.

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menjamin kelayakan hidup bagi peserta setelah kehilangan penghasilan.

Dugaan Pelanggaran Tata Kelola

Kajian hukum dari firma Nur Dsat & Rekan menemukan indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan Jiwasraya.

Ada dugaan fraud yang menjadi tanggung jawab direksi, komisaris, serta pemegang saham yang diwakili oleh Kementerian BUMN.

PPGIA menegaskan, kerugian akibat dugaan fraud tidak boleh dibebankan kepada peserta yang telah membayar premi secara sah. “Peserta tidak bisa dijadikan korban atas kesalahan manajemen,” tegas Syahrul.

Baca juga : Komisi V DPR: Pemotongan Anggaran Negara Harus Arif dan Bijaksana

Opsi Restrukturisasi Dinilai Merugikan

Empat opsi restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya disebut tidak berpihak kepada peserta.

PPGIA menilai seluruh opsi mengandung pemangkasan manfaat, mulai dari pengurangan hingga 75 persen, pembatasan masa pembayaran, hingga penghapusan eskalasi manfaat yang seharusnya menjadi hak peserta.

“Kebijakan ini membuat para pensiunan yang telah bekerja puluhan tahun kehilangan kepastian hidup. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujar Syahrul.

Seruan Kepada Pemerintah

PPGIA menuntut langkah konkret dari pemerintah. Mereka mendesak:

1. Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas kerugian peserta.

Baca juga : Komisi C DPRD DKI Dukung PAM Jaya Tekan Kebocoran Air untuk Peningkatan Layanan

2. OJK memastikan proses restrukturisasi tidak melanggar hak hukum peserta.

3. Komisi VI DPR RI membentuk Pansus Jiwasraya untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum.

DPR Siap Ambil Langkah Tegas

Komisi VI DPR RI memastikan akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan manajemen Jiwasraya, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses restrukturisasi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan sosial bagi para pensiunan yang telah mengabdi untuk negeri,” tegas Nurdin Halid.

Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap kebijakan korporasi BUMN tidak mengorbankan hak-hak rakyat, terlebih mereka yang sudah lanjut usia dan menggantungkan harapan pada manfaat pensiun. (Asp)

 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal