LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti serius carut-marut data peserta BPJS Kesehatan yang dinilainya berpotensi menimbulkan kebocoran anggaran hingga ratusan triliun rupiah.
Berbicara dalam forum Dialektika Demokrasi bertema “Optimalisasi Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Insan Pers” di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/11/2025), Rieke mengungkapkan adanya dugaan peserta fiktif mencapai 51,5 juta jiwa dengan kerugian negara sekitar Rp126 triliun per tahun.
"Kalau datanya tidak benar, negara harus membayar untuk peserta fiktif. Ini bukan angka kecil. Jangan biarkan uang rakyat berantakan hanya karena data yang amburadul,” tegas Rieke.
Ia menilai, lemahnya metodologi dan pengawasan telah membuat program jaminan sosial kehilangan arah dari cita-cita konstitusi. Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan, lanjutnya, tidak otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI), padahal regulasi menjamin pembebasan iuran enam bulan bagi yang terdampak PHK.
Rieke juga mengingatkan pentingnya peran media dalam mengawal kebijakan publik, sebagaimana saat perjuangan lahirnya UU BPJS pada 2011 silam.
“Tanpa media, undang-undang BPJS tidak akan lahir. Saat itu kami membentuk jaringan pewarta pejuang, bukan sekadar kuli tinta,” kenangnya.
Meski mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap penguatan jaminan sosial, Rieke menegaskan pemutihan data BPJS yang tengah dirancang pemerintah harus disertai dasar hukum yang kuat dan metodologi akurat.
"Pemutihan tanpa pembenahan metodologi hanya kosmetik. BPJS dan Kemenkeu butuh landasan hukum jelas seperti Inpres atau Kepmen,” ujarnya.
Ia menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp400 miliar pada 2025 dan Rp6 triliun untuk 2026 guna memperkuat sistem data dan pengawasan BPJS. “Kita harus jaga integritas data negara. Saya tidak takut apa pun, kecuali jika uang rakyat kembali berantakan,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Edi Wuryanto, menyoroti ketimpangan layanan kesehatan antara kota besar dan wilayah 3T. Ia menegaskan, semangat BPJS adalah gotong royong agar yang kaya membantu yang miskin, sesuai amanat Pasal 28 UUD 1945.
Baca juga : DPD RI Dorong 4 RUU Prioritas, dari Iklim hingga Masyarakat Adat
"Yang miskin justru paling sulit mengakses layanan. Padahal konstitusi menjamin hak kesehatan bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Edi mengungkapkan, meski tingkat kepesertaan BPJS telah mencapai 90 persen, hanya sekitar 70 persen yang aktif. Sisanya, 20–30 persen masyarakat masih kehilangan akses layanan kesehatan.
Ia juga mencatat rasio klaim BPJS kini mencapai 108 persen, menunjukkan tekanan finansial berat di tengah iuran yang relatif murah. Pemerintah, katanya, telah menambah Rp20 triliun dari APBN 2026 untuk memperkuat peserta PBI serta Rp2,5 triliun tambahan bagi peserta mandiri jika ada penyesuaian iuran.
“Pemutihan tunggakan peserta bukan penghapusan kewajiban, tapi langkah menyehatkan sistem agar masyarakat kembali aktif membayar dan mendapatkan haknya,” tutur Edi.
Lebih jauh, ia mendesak pemerintah menambah rumah sakit dan dokter spesialis di daerah 3T.
"Kalau dokter maunya di kota, sementara biaya pendidikan spesialis mahal, negara harus buat regulasi agar mereka mau ditempatkan di daerah,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Edi menegaskan bahwa jaminan kesehatan bukanlah belas kasihan negara, tetapi hak konstitusional warga.
"Tidak boleh ada rakyat miskin yang sakit lalu bingung bayar rumah sakit. Itu tanggung jawab negara,” pungkasnya. (Asp)