LampuHijau.co.id - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh didesak pecat Ujang Bey sebagai anggota DPR RI karena terbukti ditambah suaranya dari suara partai oleh oknum KPU Kabupaten Majalengka dan KPU Jawa Barat pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Penambahan suara tersebut membuat Ujang Bey terpilih menjadi anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX (Subang, Majalengka dan Sumedang). Padahal, mestinya Eep Hidayat yang melenggang ke Senayan.
Eep Hidayat merupakan mantan Caleg DPR RI Partai NasDem nomor urut 1 Dapil Jawa Barat IX yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Subang mampu membuktikan kecurangan pergeseran suara tersebut.
Baca juga : Sekretaris DK PWI: Pemberhentian Hendry dari Keanggotaan PWI Batal
Eep Hidayat mengatakan pergeseran suara partai dilakukan oknum KPU Kabupaten Majalengka dan KPU Jawa Barat pada Pileg 2024 telah dibuktikan melalui sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Hasil sidang pertama DKPP, Ujang Bey terbukti ditambah suaranya di KPU Jawa Barat sebanyak 4.015 suara," ucap Eep Hidayat, pada Selasa (21/10/2025).
Selain itu, tambah Eep Hidayat, hasil sidang kedua DKPP, Ujang Bey pun terbukti ditambah suaranya sebanyak 3.025 suara. "Sehingga Ujang Bey terbukti ditambah 7.000 suara lebih," ujarnya.
Baca juga : RUU Penyiaran Tak Lama Lagi Disahkan, Begini Harapan DPR dan KPI
Eep menyayangkan Ujang Bey masih dipertahankan sebagai anggota DPR RI, padahal sudah terbukti ditambah suaranya dari suara partai oleh oknum KPU Kabupaten Majalengka dan KPU Jawa Barat pada Pileg 2024.
"Aturan partai mengatakan larang keras melakukan pergeseran suara partai dengan sanksi pemecatan dan tidak diusulkan dilakukan pelantikan," ucapnya.
Maka dari itu, Eep Hidayat bertanya kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Ketua Bappilu DPP Partai NasDem Prananda Surya Paloh terkait larangan tersebut.
Baca juga : Herman Khaeron Berpeluang Besar Terpilih Kembali Jadi Anggota DPR RI
"Apakah surat larangan keras itu berlaku atau karena dekatnya dengan Saan Mustopa, Ujang Bey masih dihotmati dan dipertahankan jadi anggota DPR RI walaupun produk perampokan suara partai atau produk perampokan suara pemilu," ujarnya.
Menurut Eep Hidayat, langkah Partai NasDem dengan hasil sidang DKPP akan membuktikan menjalankan restorasi atau restorasi lain di bibir lain di hati.
"Saya ingin tegaskan apapun pesan moral yang disampaikan bapak Ketua Umum Partai NasDem, selama Ujang Bey masih dipertahankan menjadi anggota DPR RI, seluruhnya jadi omong kosong," tegas mantan Bupati Subang ini. (MGN)