LampuHijau.co.id - Tunjangan dan Gaji anggota DPRD Kota Tangerang yang besarnya 16 kali lipat dari tuntutan upah menjadi sindiran tajam buruh saat berunjuk rasa di kantor Wali Kota Tangerang, Rabu 15 Oktober 2025.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Maman Nuriman menyampaikan ketimpangan itu menyakitkan mengingat buruh hanya digaji Rp5 juta perbulan sementara Gaji dan Tunjangan DPRD Kota Tangerang mencapai Rp80 – Rp100 juta.
“Kita minta ke pemerintah naik upah sangat sulit, sementara Anggota Dewan tunjangannya sudah mencapai kurang-lebih Rp100 juta. Ini, kan, sangat ironis kalau seperti ini,” kata Maman kepada awak media.
Baca juga : LBH Tangerang Terbitkan Petisi: Soroti Penyimpangan Tunjangan DPRD Kota Tangerang
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun 2025, setiap Anggota DPRD Kota Tangerang mendapat Tunjangan Rumah kurang-lebih sebesar Rp49 juta dan Tunjangan Transportasi Rp29 juta. Tunjangan tersebut belum termasuk gaji pokok serta tunjangan lainnya.
Menyikapi hal itu, Maman berencana mengkonsolidasikan Serikat Buruh di Tangerang guna mengkaji Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang.
“Kita akan coba konsolidasikan dengan teman-teman buruh di Kota Tangerang untuk menyikapi daripada tunjangan anggota dewan itu,” ujarnya.
Dalam demo ini, AB3 menuntut kenaikan upah sebesar 11,28 persen dari UMK 2025. Persentase itu merupakan hasil survei yang dilakukan teman-teman buruh di beberapa pasar di wilayah Kota Tangerang denangan nilai sebesar Rp5.641.000.
Pertama adalah kenaikan upah tahun 2026 itu sebesar 11,28% dari UMK tahun 2025. Nah, yang kedua adalah tetapkan sektoral untuk tahun 2026 sebesar sektor 1 15%, sektor 2 naik 10%, dan sektor 3 5%. Dan ketiga, segera sahkan undang-undang ketenagakerjaan yang pro buruh yang bermartabat dan berkeadilan untuk kaum buruh di Indonesia,” terang Maman.
Menurut Maman nilai itu masih minim jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup buruh ditambah kenaikan harga bahan pokok yang terus-menerus mengalami peningkatan.
Buruh berharap hasil survei pasar atau tuntutan mereka bisa menjadi usulan pada Rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang, yang kemudian direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Banten sebagi nilai UMK tahun 2026.
“Misalkan tidak diakomodir atau kami akan melakukan pengawalan sampai berkoordinasi dengan teman-teman Serikat Pekerja Serikat Buruh se-Kota Tangerang,” imbuhnya. (WAH)