Revisi UU ASN Jangan Jadi PHP bagi PPPK: DPR Dorong Keadilan dan Kesetaraan

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti (Atas, hadir virtua), bersama pengamat politik dari Citra Institute, Efriza,, Dalam forum legislatif bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Selasa, 14 Oktober 2025, 14:35 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Prolegnas 2025 harus menjadi momentum memperbaiki nasib jutaan aparatur sipil negara, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berharap alih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Dalam forum legislatif bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10/2025), Reni menyebut tema ini sangat relevan dengan realitas di lapangan.

"Banyak pegawai PPPK menantikan kepastian kebijakan pemerintah ke depan. Apakah mereka bisa menjadi PNS, dan bagaimana perbedaan hak karier serta kesejahteraan antara keduanya,” ujar Reni.

Reni menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial. Padahal, keduanya sama-sama mengabdi untuk bangsa di berbagai sektor, baik pusat maupun daerah.

Baca juga : Pakar UIN & Alumni UNPAD Dorong Penguatan Modal Sosial dan Regenerasi Petani

“Ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK, tapi tunjangannya masih jauh dari PNS. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI, dengan harapan melibatkan akademisi, tenaga pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan agar revisi tersebut memberi solusi komprehensif dan realistis sesuai kemampuan fiskal pemerintah.

Reni juga mengapresiasi sejumlah daerah yang telah memberi tunjangan kinerja tambahan bagi PPPK, sehingga tidak terjadi kesenjangan ekstrem.

“Kesejahteraan ASN harus terus menjadi perhatian. Ini bukan sekadar status, tapi penghargaan atas pengabdian,” pungkasnya.

Baca juga : Sinergi Ditjen Bina Keuangan Daerah, OJK dan TPKAD Dorong Perekonomian Daerah

Sementara itu, pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, mengingatkan agar revisi UU ASN 2025 tidak sekadar memoles regulasi, tetapi benar-benar menghapus ketimpangan struktural antara PNS dan PPPK.

“Sejak UU Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, ASN terbagi dua: PNS dan P3K. Tapi praktiknya, PNS dianggap pegawai inti dengan hak pensiun dan karier struktural, sedangkan P3K hanya kontrak tanpa jenjang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, revisi UU ASN harus memperkuat sistem kepegawaian berbasis merit, bukan justru membuka peluang sentralisasi kekuasaan lewat penarikan kewenangan ASN ke pemerintah pusat.

“Kalau semua ASN ditarik di bawah presiden, itu simalakama. Di daerah rawan politisasi, tapi di pusat justru berpotensi sentralisasi kekuasaan,” tegas Efriza.

Baca juga : Royalti Musik Jadi Sorotan, DPR: Jangan Rugikan Warung Kecil dan Komposer

Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi revisi UU ASN dengan UU Pemerintahan Daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dalam mutasi, rotasi, dan pengangkatan pejabat.

"Revisi ASN harus menyentuh akar masalah, bukan kosmetik politik. Tanpa basis data ASN yang valid dan sistem merit yang kuat, revisi ini bisa berakhir menjadi PHP—pemberi harapan palsu bagi PPPK,” tutupnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal