Revisi UU BUMN Kembalikan Amanat Konstitusi, Akhiri Era Zona Nyaman Pejabat Pelat Merah

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, bersama Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago Dalam Forum Legislasi bertajuk “Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/10/2025).
Selasa, 7 Oktober 2025, 18:31 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi momentum penting untuk mengembalikan arah pengelolaan perusahaan pelat merah sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Dalam Forum Legislasi bertajuk “Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/10/2025), Rieke menjelaskan bahwa perubahan ketiga atas UU BUMN kini memasukkan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi ke dalam konsideran hukum.

Baca juga : Polres Majalengka Kembalikan Sepeda Motor Hasil Curian kepada Pemiliknya

“BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi. Karena itu direksi dan komisaris harus dipandang sebagai penyelenggara negara agar tunduk pada audit BPK dan pengawasan KPK,” ujarnya.

Menurut Rieke, penghapusan ketentuan yang sebelumnya menyebut direksi dan komisaris bukan penyelenggara negara merupakan langkah tepat agar BUMN kembali pada jalur konstitusional.

Baca juga : Oknum Aktivis Gelapkan Dana Kompensasi Pedagang Nanas Terancam 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menilai langkah Presiden Prabowo Subianto menghentikan bonus bagi komisaris dan direksi BUMN yang merugi sebagai kebijakan berani dan tepat.

“Perusahaan rugi tapi komisaris masih dapat bonus, bahkan untuk dirinya sendiri. Ini brengsek banget. Keputusan Presiden itu menandai berakhirnya era zona nyaman di BUMN,” kata Pangi.

Baca juga : Presiden Kembalikan 4 Pulau ke Aceh, Sultan : Momentum Akhiri Polemik, Bangkitkan Wisata Kelas Dunia

Ia menambahkan, RUU BUMN harus menjadi pintu reformasi tata kelola agar lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik rangkap jabatan.

“Negara modern itu seperti akuarium, semua harus terlihat jelas. BUMN harus dikelola seperti Temasek di Singapura — profesional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal