UU Kepariwisataan Disahkan: Novita Hardini Sebut Wujud Cinta Bangsa untuk Ekonomi

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, bersama Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk "UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kamis, 2 Oktober 2025, 15:05 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Novita Hardini, menyebut lahirnya Undang-Undang Kepariwisataan bukan sekadar produk hukum, melainkan bentuk cinta bangsa untuk mendorong pariwisata sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami bersyukur atas lahirnya UU Kepariwisataan ini. Ini bukan hanya aturan semata, tapi wujud komitmen kami agar pariwisata bisa menjadi instrumen penting pembangunan bangsa,” ujar Novita dalam forum Dialektika Demokrasi bertajuk "UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar Pariwisata Nasional" di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Novita menegaskan, regulasi ini diharapkan mampu menyokong target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pariwisata berpotensi besar menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) di tengah menurunnya alokasi transfer ke daerah.

Baca juga : Sachrudin Ngeluh, Minta Camat-Lurah Jangan Lelet

“Undang-undang ini harus jadi instrumen yang membahagiakan daerah. Pariwisata tak lagi hanya terpusat di kawasan ekonomi khusus, tapi bisa merata dan berkelanjutan di berbagai wilayah,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor – pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat lokal – agar pariwisata tidak hanya jadi mesin ekonomi, tetapi juga menciptakan iklim investasi sehat serta meningkatkan kualitas SDM.

Selain itu, Novita menyoroti persoalan kebocoran ekonomi di sektor pariwisata. “Kami ingin pariwisata menjadi sumber pendapatan yang sehat dan memberi kesejahteraan nyata bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.

Baca juga : Kapolresta Cirebon Ajak Pemuda Wujudkan Ketahanan Pangan dan Mandiri Ekonomi

Di sisi lain, UU Kepariwisataan terbaru juga memberi perlindungan hukum pada promosi pariwisata, yang dinilai krusial agar Indonesia mampu bersaing dengan destinasi global.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyebut UU Kepariwisataan ini membawa “angin segar” dengan perubahan paradigma: dari sekadar mengejar angka kunjungan wisatawan menjadi pemberdayaan masyarakat lokal.

“Yang penting bukan hanya banyaknya wisatawan, tapi bagaimana mereka tinggal lebih lama, mengonsumsi produk lokal, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca juga : RUU Kepariwisataan Diharapkan Ubah Paradigma Pariwisata Indonesia

Trubus menilai regulasi baru ini membuka ruang partisipasi publik, termasuk masyarakat adat, agar tidak lagi sekadar jadi penonton dalam pembangunan pariwisata. “Ini yang kita tunggu-tunggu. Masyarakat kini bisa lebih berdaya,” ujarnya.

Ke depan, ia berharap pariwisata Indonesia tidak hanya mengandalkan keindahan alam, tetapi juga budaya, kuliner, UMKM lokal, hingga diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif bangsa di mata dunia. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal