LampuHijau.co.id - Komisi V DPR RI menegaskan komitmennya untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), menyusul restu pimpinan DPR. Revisi ini disebut sebagai wujud kehadiran negara untuk mengisi kekosongan hukum, terutama terkait hak-hak sopir angkutan umum maupun online.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menegaskan pihaknya sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi UU LLAJ dan bahkan telah menyerahkan draf awal RUU kepada pimpinan DPR.
Baca juga : Kapolsek Pagaden Polres Subang Rajut Harmoni dengan Pengemudi Ojek Online
“Kami konsisten dan siap secepatnya merevisi UU LLAJ, termasuk yang terkait angkutan online. Terima kasih kepada pimpinan DPR yang sudah mendorong percepatan ini,” ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan DPR, Menteri Perhubungan, Mensesneg, serta perwakilan asosiasi sopir, di Gedung DPR, Rabu (1/10).
Menurut Lasarus, persoalan mendasar yang harus diatur lebih jelas adalah soal tanggung jawab hukum ketika terjadi kecelakaan. Selama ini, sopir kerap menjadi pihak paling dirugikan.
Baca juga : KUHP Baru 2026: DPR Soroti Pentingnya Sosialisasi dan Penegakan Hukum di Kepri
“Kalau terjadi kecelakaan, sopir pasti yang dipenjara. Sementara pemilik kendaraan atau pemilik barang tidak pernah ikut bertanggung jawab. Padahal, banyak sopir yang dipaksa kondisi untuk membawa beban di luar kendalinya,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Komisi V berjanji melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk asosiasi sopir, agar revisi UU LLAJ benar-benar berpihak dan adil.
Baca juga : Iwakum Uji Materi UU Pers, Minta Perlindungan Hukum Wartawan
“Kami pastikan masukan asosiasi sopir akan dibahas, supaya UU ini memenuhi kepentingan semua pihak dan tidak ada yang dirugikan,” tambahnya.
Langkah cepat DPR ini mendapat apresiasi dari asosiasi pengemudi yang selama ini merasa berada di posisi paling lemah dalam sistem angkutan jalan. Lasarus menegaskan, inilah bentuk nyata negara hadir melalui regulasi yang lebih adil dan berpihak. (Asp)