Komisi X Tegaskan Hak Guru dan Pemerataan Jadi Fokus Revisi UU Sisdiknas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian (Tengah), bersama Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas (Kiri), serta Moderator Erwin Siregar (Kiri), dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/9/2025).
Selasa, 30 September 2025, 14:54 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan menjadi momentum penting memperbaiki mutu pendidikan, memperjelas status guru dan dosen, sekaligus memastikan alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN benar-benar berpihak pada pendidikan.

“Pendidikan itu sistem. Revisi tidak bisa setengah-setengah, harus dari hulu ke hilir. Semua komponen—dari kebijakan, anggaran, hingga guru dan dosen—akan masuk dalam revisi,” ujar Lalu dalam Diskusi Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, revisi mendesak dilakukan karena UU yang sudah berusia 22 tahun itu tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. Salah satu fokus penting, kata Lalu, adalah ketegasan penggunaan anggaran pendidikan 20 persen.

Baca juga : PKB Setuju RUU Haji dan Umrah Ditetapkan Jadi Undang-Undang

“Selama ini 20 persen ditafsirkan berbeda-beda. Seharusnya murni untuk pendidikan, titik. Kalau betul dipakai penuh, wajib belajar 13 tahun dari PAUD hingga SMA/SMK bisa gratis,” tegasnya.

Selain itu, DPR juga menekankan penyetaraan status guru dan dosen, termasuk guru pesantren dan madrasah yang kerap luput dari regulasi. “Semua pendidik harus setara, tidak boleh ada diskriminasi,” tambahnya.

Lalu juga meluruskan isu liar di media sosial terkait penghapusan sertifikasi guru, tunjangan, maupun Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Itu hoaks. Revisi masih tahap penyusunan naskah akademik,” tegasnya.

Baca juga : Usulan Pembatalan Kenaikan Pajak PBB-P2 di Provinsi DKI Jakarta

Catatan Kritis Pengamat

Meski demikian, pengamat pendidikan Dharmaningtyas mengingatkan revisi UU Sisdiknas harus dilakukan komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Ia menyoroti potensi lemahnya perlindungan hak guru jika hak profesi hanya diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), bukan undang-undang. “Kalau diturunkan jadi PP, kekuatan hukumnya lemah. Ini yang dikhawatirkan para guru,” ujarnya.

Baca juga : Bupati Subang Ajak Masyarakat Jadikan Museum Destinasi Edukasi

Dharmaningtyas juga menilai tata kelola pendidikan makin rumit karena banyak kementerian terlibat. “Kalau semakin banyak kementerian ikut mengatur, pendidikan makin sulit maju,” katanya.

Ia mengingatkan agar revisi tidak melupakan sekolah rakyat, sekolah rumah, hingga pendidikan alternatif bagi anak-anak miskin. Selain itu, ia menegaskan agar kepentingan filantropis dan pasar tidak mendominasi arah pendidikan nasional. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal