LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menegaskan perlunya meninjau kembali relevansi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam dinamika politik Indonesia saat ini. Menurutnya, ketetapan itu lahir dari semangat reformasi 1998 yang harus tetap menjadi pedoman penyelenggara negara.
“Kalau rakyat merasa amanahnya tidak dijalankan, berarti ada masalah. Masalah utama adalah soal etika berbangsa,” tegas Taufik dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (17/9/2025).
Baca juga : Senator Filep: Rekrutmen LNG Tangguh Diskriminatif, OAP Harus Jadi Prioritas!
Ia mengingatkan, banyak ketetapan MPR yang masih relevan, khususnya terkait pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kebijakan antikorupsi, serta etika kehidupan berbangsa. “Semangat reformasi 1998 harus tetap jadi fondasi. Negara harus demokratis, bukan kembali ke praktik otoriter,” tambahnya.
Taufik juga menyoroti gejala politik belakangan ini, diwarnai kritik publik dan aksi demonstrasi. Menurutnya, itu tanda aspirasi rakyat belum sepenuhnya terakomodasi. “Praktik oligarki tidak boleh dibiarkan. Kekuasaan harus dikembalikan ke rakyat sesuai konstitusi,” ujarnya.
Baca juga : MPR Ingatkan: Demokrasi Bisa Menyimpang Jika Pancasila Dilupakan
Senada, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Martin Hutabarat, menekankan urgensi menindaklanjuti TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003. Ia menyebut dari 139 TAP MPR sejak 1960, sebanyak 104 sudah dicabut, sementara sisanya banyak yang belum dijabarkan ke dalam undang-undang.
“Jangan dibiarkan menggantung. Isu TAP MPR harus jadi agenda serius pemerintah dan DPR. Momentum ini penting untuk memperkuat etika politik dan pemberantasan KKN,” tegas Martin. (Asp)