LampuHijau.co.id - Komisi V DPR RI menegaskan komitmennya mendorong pemerintah segera melepas status desa dan kawasan transmigrasi dari kawasan hutan maupun taman nasional. Desakan itu mengemuka dalam Rapat Kerja bersama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman di Senayan, Selasa (16/9/2025).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Robert Rouw yang memimpin rapat membacakan sejumlah poin kesimpulan. Pertama, DPR bersama dua kementerian sepakat seluruh desa dan kawasan transmigrasi harus dilepaskan dari status kawasan hutan atau taman nasional. Kedua, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan produk hukum komprehensif yang mengatur pelepasan tersebut.
Baca juga : Kota Tangerang Siapkan Sanksi Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
Selain itu, Komisi V menekankan agar Kementerian Desa PDT dan Kementerian Transmigrasi dibebaskan dari beban biaya pelepasan, termasuk kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan maupun penerimaan negara bukan pajak. DPR juga mewajibkan kedua kementerian memperkuat koordinasi guna mempercepat inventarisasi data, verifikasi lapangan, dan proses pelepasan kawasan.
Terakhir, forum menyepakati implementasi Pasal 96 ayat 6 UU MD3 sebagai dasar hukum pelaksanaan. Kesepakatan itu langsung mendapat persetujuan bulat anggota DPR maupun pihak pemerintah.
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Amankan Pelaku Pelemparan KA Brawijaya
“Baik, saya tanya teman-teman dari draft kesimpulan, anggota setuju?” ujar Robert Rouw. Serentak anggota Komisi V menjawab, “Setujuuu.” Menteri Desa PDT Yandri Susanto pun menimpali, “Setuju Pak.” (Asp)