DPR Janji Sahkan RUU PPRT 2025: “21 Tahun Kelewatan, Jangan Gagal Lagi”

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, bersama Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina, dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Selasa, 16 September 2025, 19:33 WIB
Political News

LampuHijau.co.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada periode sekarang. Ia bahkan menargetkan beleid tersebut bisa disahkan sebelum akhir 2025.

“Sudah kelewatan sekali, RUU PPRT dibahas sejak 2004 tapi tidak kunjung tuntas. Jangan sampai di Komisi XIII bahas, di Baleg bahas, tapi ujungnya gagal lagi,” tegas legislator Fraksi Gerindra itu dalam Forum Legislasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Sugiat menilai RUU PPRT adalah pekerjaan rumah besar DPR karena menyangkut nasib jutaan pekerja rumah tangga (PRT) yang hingga kini tidak memiliki perlindungan hukum.

Baca juga : Gita KDI Janji Perhatikan Janda di Jabar Disambut Tepuk Tangan Warga Subang

“Data moderatnya ada sekitar 5 juta PRT di Indonesia, bahkan bisa mencapai 8–10 juta, bekerja 24 jam, jadi tulang punggung keluarga, tapi tanpa jaminan hukum. Ini harus segera dimenangkan,” ujarnya.

Ia menyoroti realitas getir: gaji PRT kerap di bawah UMR, bahkan ada yang hanya dibayar Rp1 juta per bulan. Jam kerja pun tidak terbatas, tanpa kepastian jaminan kesehatan, apalagi hari tua.

“PRT di Indonesia gajinya suka-suka majikan. Ada yang hanya dibayar di bawah satu juta, kerja 24 jam. Sementara Undang-Undang Ketenagakerjaan justru menyebut PRT bukan pekerja formal. Ini jelas diskriminatif,” kata Sugiat.

Baca juga : Dishub Subang Akan Pasang CCTV di 14 Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan

Meski mengakui RUU PPRT belum sempurna, ia menekankan urgensi untuk segera mengesahkannya terlebih dahulu, lalu menyempurnakan dengan revisi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM, Putu Elvina, mengingatkan bahwa pengesahan RUU PPRT adalah mandat konstitusional negara untuk melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak yang mendominasi profesi ini.

“Sekitar sepertiga PRT adalah anak-anak, mayoritas perempuan, dan berada di ruang domestik yang minim pengawasan. Negara harus hadir, karena ini menyangkut hak asasi manusia: hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,” tegas Putu.

Baca juga : Percepatan Vaksinasi, BAZNAS Gencarkan Program “Kita Jaga Kyai”

Komnas HAM menekankan agar DPR memastikan RUU PPRT benar-benar memuat perlindungan mendasar, mulai dari struktur upah, perjanjian kerja, jam kerja, hingga jaminan sosial dan kesehatan. (Asp)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal